Bawaslu: Pilkada Kendal Paling Rawan di Jateng

0
85

KENDAL – Kabupaten Kendal disebut sebagai daerah paling rawan di Jaten. Bahkan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) paling tinggi dengan skor 65,33 persen. “IKP itu diluncurkan kemarin oleh Bawaslu RI di Jakarta, Kendal paling rawan di Jateng, dengan skor 65,33,” kata Ahmad Ghozali Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal, Selasa, (26/02/2020).

Atas dasar IKP itu Bawaslu akan menandai titik rawan sebagai peta kerawanan. Selanjutnya, dari peta tersebut akan dilakukan langkah-langkah strategis. “Kerawanan itu akan kami tandai, kami petakan. Lalu kami susun strategi. Baik pencegahan maupun pengawasan langsung,” tutur Ghozali.

Dalam kalkulasi di Pulau Jawa, peringkat rawan Kendal cukup mencengangkan. Pasalnya, Kendal menduduki peringkat dua di bawah Serang dengan skor 66,04. Adapun pada skala nasional Kendal berada di urutan 14 dibanding kabupaten/kota lain. “Di Pulau Jawa masuk peringkat dua. Nasionalnya 14,” lanjutnya.

Unruk meminimalisir kerawanan itu, Bawaslu Kendal akan rapatkan barisan Pengawas dari kabupaten sampai Panwaslu Kelurahan/Desa yang sedang dibentuk.”Akan kami dalami lagi dan menyusun rencana strategis pengawasan dan pencegahan,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Bagi Bawaslu, sukses pengawasan di antara ukurannya yaitu efektivitas pencegahan. Bila kerawanan IKP yang tinggi tersebut tidak terjadi atau dapat diminimalisir maka fungsi pencegahan Bawaslu efektif. “Akan kami cegah seefektif mungkin. Juga akan menggandeng masyarakat untuk turut membantu. Bersama rakyat kami mengawasi,” terang Odilia.

IKP itu sendiri disusun berdasarkan empat dimensi. Pertama, dimensi kontentasi sosial dan politik. Di antaranya keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara Pemilu dan penyelenggara negara, serta relasi kuasa di tingkat lokal. Kedua, dimensi Pemilu bebas dan adil. Meliputi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.

Ketiga, dimensi kontestasi meliputi hak politik, proses pencalonan dan kampanye calon. Keempat, dimensi partisipasi yaitu partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.(AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini