KENDAL – Spesialis pembobol rumah, Rudiyanto (45) Warga Pakuan Ratu Baru, Way Kanan, Lampung berhasil diamankan Satreskrim Polres Kendal. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menganmankan barang bukti sejumlah hand phone berbagai Merk dan sebuah obeng yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku terus terang bahwa dirinya melakukan pencurian di delapan tempat yang berbeda, di wilayah hukum Boja Kendal.“Saya sudah lama menetap di Semarang dengan cara pindah- pindah kontrak rumah, terakhir di Boja,” kata Rudiyanto, Kamis (30/01/2020).
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan, terungkapnya aksi pencurian ini berawal dari laporan korban pada 11 Desember 2019 silam, yang mendapati jendela bagian belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa seisi rumahnya, ternyata beberapa buah handphone hilang tidak ada di tempatnya. Karena curiga, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boja.“Atas laporan dari korban itu, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Boja melakukan penyelidikan dan pada 21 Desember, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Semarang,” kata Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana.
Menurut Kapolres, dalam melakukan aksinya pelaku, mencongkel jendela rumah korban memakai obeng pada malam hari.“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam pidana tujuh tahun hukuman penjara,” pungkas Kapolres.(AU/01)