Silpa APBD Kendal Tahun 2018 Turun 9,53 Persen

0
66
Keterangan Foto: Rapat Paripurna DPRD Kendal.

KENDAL – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 mengalami penurunan sebesar 9,53 persen yaitu Rp 22 milliar. Silpa tahun 2017 sebesar Rp 234 milliar sedangkan silpa tahun 2018
sebesar Rp. 212.492.262.306.

Hal tersebut berdasarkan laporan Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal tentang jawaban Bupati Kendal terhadap pangan umum fraksi-fraksi DPRD Kendal terhadap nota keuangan rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2018, Rabu (26/6/2019).

SlLPA tersebut terdiri atas sisa kas dan bank di Bendahara Umum Daerah sebesar Rp. 191.330.609.715, kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp.198.833.922, kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 94.913.271, Kas BLUD di RSUD Dr. H. Soewondo Kendal sebesar Rp. 12.521.779.765, kas di Bendahara JKN sebesar Rp. 7,344,334,627 dan kas di Bendahara BOS sebesar Rp.1.038.987.377.

Dalam LKPJ juga disampaikan, bahwa target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 2.127.823.036.990 dan dapat terealisasi sebesar Rp.2.138.564.387.700 atau mencapai sebesar 100,50 persen dari target yang ditetapkan. Untuk Belanja Daerah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 2.002.806.180.617 dan dapat terealisasi sebesar Rp. 1.806.153.332.142atau mencapai 90,18 persen.

Menurut Wakil Bipati Kendal Kendal, Masrur Masykur, semakin turunya angka Silpa ini merupakan suatu prestasi, karena sebagian besar anggaran dapat dibelanjakan sesuai program yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaan anggaran dipastikan adanya Silpa, karena antara perencanaan dengan pelaksanaan hampir dipastikan tidak bisa seratus persen sama. “Silpa ini pasti ada, tapi yang penting masih dalam batas-batas kewajaran,” ujarnya.

Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan, memberikan apresiasi terhadap turunya silpa APBD Pemkab Kendal tahun 2018. Dikatakan, target yang tidak tercapai akan menjadi bagian dalam perencanaan yang akan disusun dalam KUA-PPAS, baik untuk APBD tahun 2020 maupun KUA-PPS Perubahan APBD 2019. “Jadi, dalam pembahasan LKPJ nanti, kami akan mencocokan angkanya, berapa persen yang tercapai dan berapa persen yang tidak tercapai,” jelasnya.

Prapto Utono mengatakan, terhadap program-program yang belum direalisasikan, maka akan drekomendasikan menjadi prioritas. Pasalnya semua program harus mengacu dengan RPJMD, sehingga target yang belum tercapai diteruskan. “Kinerja yang belum tercapai, maka wajib hukumnya bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk meneruskan prioritas tersebut,” pungkasnya. ADV

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini