Yayasan LBH Putra Nusantra MoU Bantuan Hukum Dengan Lapas Klas IIA Kendal

0
392

KENDAL – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal melakukan MoU dengan Lapas Klas II A Kendal tentang pemberian bantuan hukum terhadap warga binaan. MoU berlangsung di Aula Lapas Klas II A Kendal, Kamis (04/04/2019). Usai melakukan MoU, warga binaan mendapat kesempatan menerima sosialisasi dan penjelasan tentang bantuan hukum dari Direktur H Saroji SH MH dan Wakil Direktur H Suroto Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal. 

Ditektur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal H Saroji SH MH mengatakan, sesuai dengan UU RI nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan bantuan jika mengalami masalah hukum.”Bagi masyarakat yang tidak mampu biaa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis namun ada syarat San ketentuannya,” jelas Saroji.

Dikatakan, sosialisasi dan penyuluhan mendapat akses dan bantuan hukum ini sangat penting bagi warga binaan, karena terantara selama ini banyak yang tidak tau kalau warga setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum dari negara.”Kami berharap keberadaan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal, semakin bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

PLT Kalapas Budi Yuliarno BcIP SH MSi mengatakan pihaknya sangat mendukung program Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal. Dikatakan, ini kegiatan yang positif karena memberikan bantuan hukum terhadap warga binaan terutama bagi mereka yang tidak mampu.”Semoga kedepan kerja sama ini berjalan lancar sesuai harapan,” jelasnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini