KENDAL – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal memusnahkan barang bukti (BB) dari 70 kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Bulan Juni 2018 hingga Februari 2019. BB kejahatan yang dimusnahkan meliputi 2943 pil Trihex dan Eximer, 76 gram sabu-sabu, 6.67 gram ganja kering dan ratusan miras, Rabu (06/03/2019) pagi.
Pemusnahan dengan cara diblender dan selanjutnya jus narkotika itu akan dibuang di tempat pembuangan khusus. Sementara BB balok kayu hasil curian dikembalikan ke Perum Perhutani KPH Kendal serta barang bukti motor kepada pemiliknya.
Kepala Kejaksaan negeri Kendal Yudi Hendarto SH MH mengatakan bahwa barang bukti yang dihancurkan yakni merupakan perkara yang berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian, Satpol PP Kendal dan BNN Kabupaten Kendal.”Untuk kasus dari kepolisian sebanyak 66 kasus, Satpol PP sebanyak 3 kasus dan BNN sebanyak satu kasus,” ujarnya.
Menurut Yudi, barang bukti tindak pidana selain narkotika seperti tindak pidana pencurian dan kriminal lainnya dihancurkan dengan cara dibakar, digilas menggunakan stoomwall dan dipotong-potong dengan gerinda.”Namun seperti sepeda motor milik korban kejahatan maupun motor pinjaman yang digunakan untuk kejahatan akan dikembalikan dengan yang punya setelah dapat menunjukan bukti kepemilikan,” pungkasnya. (AU/01)