Puluhan Ribu Keping KTP Rusak Dimusnahkan

0
35

 

KENDAL – Untuk menertibkan dan menghindari penyalahgunaan data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal melakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik maupun non elektronik rusak dan invalid dengan cara dibakar.

Pemusnahan 10.219 keping KTP yang terdiri dari 1.435 keping KTP non elektronik dan 8.784 keping KTP elektronik dilakukan dihalaman kantor Dispendukcapil, rabu (19/12/2018).

Dalam acara pemusnahan KTP tersebut, sejumlah pejabat dari berbagai instansi diantaranya dari Inspektorat, Polres, Kodim, KPUD, Bawaslu, Satpolkar, Dinas Kearsipan dan perpustakaan Kendal dan Kabag Hukum Setda Kendal turut menyaksikan jalannya acara pemusnahan KTP rusak dan invalid tersebut.

Tamu undangan melakukan pemusnahan E-KTP rusak dan invalid dengan cara dibakar. Sebuah tungku besar yang telah dipersiapkan dan berisi puluhan ribu KTP disiram bahan bakar minyak guna memudahkan pembakaran. Dengan obor sepanjang 1meteran, pejabat mulai membakar KTP rusak dan invalid yang berada dalam tungku.

Kepala Dispendukcapil Bambang Dwiyono usai acara mengatakan, Ktp rusak dan invalid berasal dari tahun 2013 sampai 2014, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri itu harus segera dimusnahkan.

“Alhamdulillah tadi kami dan juga ada bupati telah melaksanakan penghapusan, penghangusan dan pembakaran KTP rusak dan invalid. Ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas menjelang pemilu yang tentunya membutuhkan suasana yang damai, aman, tertib dan data yang benar, ” ungkapnya.

Bambang juga menyampaikan dengan dimusnahkannya KTP rusak dan invalid dapat mencegah pemalsuan data maupun penyalahgunaan data yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami cegah namanya pemalsuan data karena tidak boleh ada pemalsuan data, satu orang ya harus satu data tidak bisa data ganda,” pungkasnya. (AG/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini