KENDAL – Segala bentuk pengurusan data kependudukan bebas biaya atau gratis disampaikan oleh Cipto Utomo Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal saat melakukan sosialisasi Pembinaan Petugas Registrasi Desa dan Kelurahan sekabupaten Kendal 2018.
Acara Pembinaan Petugas Registrasi Desa dan Kelurahan 2018 yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Brangsong, Senin (12/11/2018) diikuti Kepala Urusan (Kaur) Kepemerintahan dan Sekretaris Desa (Sekdes) dari 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal, diantarannya Kecamatan Kaliwungu, Kaliwungu Selatan, Brangsong, Patebon, Kendal dan Ngampel.
Cipto Utomo menyampaikan acara pembinaan petugas registrasi salah satu tujuannya guna menyeleraskan informasi dari petugas registrasi ke masyarakat.
“Acara ini memang biasa kami gelar untuk pembinaan dan menyelaraskan informasi ke masyarakat bahwa untuk pengurusan dokumen kependudukan itu gratis,” ucapnya.
Cipto menjelaskan dalam acara pembinaan juga disosialisasikan tentang keppres bahwa pengurusan dokumen kependudukan bebas pengantar Desa dan Kecamatan.
“Dengan adanya sebuah aplikasi memang bisa memangkas kebutuhan surat pengantar dan mengurangi biro-biro atau calo yang biasa berkeliaran ditempat kami,” imbuhnya.
Sementara itu Tri Listiyani Kaur Pemerintahan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan yang nenjadi salah satu peserta sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa materi pembinaan sangat penting guna mengetahui upgrade terbaru tentang pengurusan dokumen kependudukan.
“Ya tadi upgrade terbarunya sudah dijelaskan bahwa untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti misalnya pergantian status dari belum kawin menjadi kawin memang tidak memerlukan surat pengantar dari desa, bisa langsung ke Dispendukcapil,” Katanya.
Ditambahkan Tri bahwa untuk penambahan dokumen kependudukan karena melahirkan dan pengurangan dokumen karena ada yang meninggal perlu menggunakan surat pengantar.
“Untuk yang melahirkan memang perlu memakai surat pengantar karena bayi kan belum punya NIK,” Pungkasnya.(AG/01)