KENDAL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal mencoret tujuh nama bakal calon legislatif (bacaleg) dari berbagai partai politik karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Dafatr Calon Sementara (DCS). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kendal, Usman Daud Ahmadi, Minggu (13/08/2018).
Usman mengatakan, sesuai DCS yang sudah ditetapkan dan diumumkan terdapat 506 bacaleg dari 15 parpol. Sebelumnya ada 513, namun ada tujuh bacaleg yang dinyatakan TMS karena tidak memperbaiki persyaratan administrasi dari batas waktu yang telah ditentukan. “Tujuh bacaleg yang dinyatakan TMS itu berasal dari lima parpol,” jelasnya.
Dikatakan, pengumuman DCS Bacaleg Kabupaten Kendal. DCS bacaleg tersebut selain diumumkan di media cetak dan online, juga dipasang di papan pengumuman di beberapa tempat strategis, di antaranya di Kantor KPUD Kendal dan kantor-kantor kecamatan.
Sekretaris KPU Kendal, Sumaryatmo mengatakan, DCS bacaleg sudah ditetapkan sejak Jumat (10/8/2018) dengan mengundang seluruh pengurus partai politik yang bersangkutan. Di Kabupaten Kendal dari 16 parpol yang mendaftarkan calegnya hanya 15 parpol. “Pada penetapan DCS bacaleg, kami mengudang seluruh parpol dan semua sudah tanda tangan berita acaranya,”katanya.
Sumaryatmo menghimbau kepada masyarakat supaya mencermati DCS bacaleg yang sudah ditetapkan. Hal ini penting, jika ada masukan terkait dengan nama-nama bacaleg tersebut, maka bisa menyampaikan kepada KPU untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). “Kami himbau kepadamasyarakat untuk mencermati nama-nama dalam DCS, bisa melihat di media cetak, online, website KPU Kendal atau yang dipasang di papan pengumuman,” ujarnya. (AU/01)