KENDAL – Hingga batas akhir waktu pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kendal Jawa Tengah untuk pemilu 2019 hari Selasa (17/07/2018) pukul 24.00 WIB, KPU Kendal menerima berkas persyaratan pendaftaran Bacaleg DPRD Kendal dari 15 partai politik (parpol).
Parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Anggota KPU Kendal, Fahrozi mengatakan tidak ada keterangan apa pun dari pihak PKPI yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatifnya.
“Saya tidak tahu apa alasan PKPI tidak mendaftarkan bacalegnya, tidak ada keterangan sama sekali,” katanya.
Lima belas parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya yaitu PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, PBB, Partai Hanura dan Partai Demokrat.
Setelah KPU menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatifnya, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi syarat bakal calon tersebut dari masing-masing parpol. Kemudian hasil verifikasinya akan disampaikan kepada parpol antara tanggal 19-21 Juli 2018 nanti.
Setelah menerima hasil verifikasi, maka parpol berkewajiban memperbaiki berkas-berkas yang kurang atau tidak memenuhi syarat antara tanggal 22-31 Juli 2018.(ADP/09)