KENDAL – Kesadaran pecandu korban narkotika dan obat-obatan terlarang untuk direhabilitasi atau disembuhkan di Kabupaten Kendal dinilai masih rendah. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie pada acara persiapan peringatan Hari Anti Narkotika Indonesia (Hani) di Kantor BNNK Kendal, Rabu (11/07/2018).‘’Tahun 2017 kami menerima 11 pecandu narkoba, sedangkan pada 2018 hingga Juni tercatat empat pecandu yang melapor dan ingin disembukan,’’ kata Sharlin.
Menurut Sharlin, pecandu enggan melapor ke BNNK Kendal, bisa karena takut ditangkap atau malu. Padahal kalau pecandu melapor dan ingin disembuhkan dari ketergantungan narkoba, pasti bakal dibantu dan tidak dipidanakan.‘’Pecandu narkoba di Kendal didominasi usia produktif, yakni 10 tahun hingga 59 tahun,’’ katanya.
Sharlin menjelaskan, hasil survei yang dilakukan BNN RI, pada 2017 secara nasional, terdapat 1,77 persen penduduk Indonesia yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan di Jateng sekitar 1,16 persen dari penduduk Jateng. ‘’Dampak narkoba rata-rata pertahun 12 ribu pecandu meninggal dunia,’’ tutur dia.
Dirinya mengajak seluruh elemen di Kabupaten Kendal untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal itu bertujuan mewujudkan masyarakat yang sehat tanpa narkoba. ‘’Informasi warga sangat kami butuhkan untuk memerangi narkoba di Kendal. Warga jangan takut untuk melapor jika mengetahui terjadi penyalahgunaan narkoba,’’ harapnya.
Sementara Kasubag TU BNNK Kendal, Wahyu Ratriani, menerangkan, puncak peringatan Hani 2018 tingkat Kabupaten Kendal dilaksanakan Kamis (12/7). Acaranya berupa resepsi yang dilaksanakan di pendapa kabupaten Kendal yang rencananya akan diikuti dari berbagai elemen masyarakat.“Pada kesempatan itu juga bakal diberikan penghargaan kepada pegiat antinarkoba dari unsur pemerintah tiga orang dan pendidikan satu orang ,’’ kata dia. (AU/01)