KENDAL – Untuk meminimalisir terjadinya kecurangan saat pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal bersama Forkompinda Kendal melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan sisa surat suara hasil Pelipatan dan Sortir Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018. Surat suara yang rusak sebanyak 8.669 lembar dan surat suara lebih sebanyak 12 lembar. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPUD Kendal , Selasa (26/06/2018) malam.
Pemusnahan dengan cara membakar surat suara yang disaksikan oleh Ketua Panwaslu Kendal, Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Forkompimda, Ketua MUI Kendal dan Ketua FKUB Kendal serta perwakilan dari kedua pasangan calon.
Ketua Panwaslu Kabupaten Ubaidillah mengatakan, bahwa pemusnahan surat suara tersebut sudah menjadi kewenangan KPU, dalam hal ini KPU sudah melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.”Kami bersama pengawas tingkat kecamatan siap tidak tidur untuk melakukan pengawsan serangan fajar dari masing-masing Paslon.”ungkapnya.
Sedangkan Ketua KPU Kendal, Wahidin Sahid menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan logistik untuk Pilgub yang akan berlangsung Rabu 27 Juni 2018 sudah didistribusikan ke masing-masing TPS yang berjumlah 1.795 di 286 desa/kelurahan.“Kami berharap pelaksanaan Pilgub di Kabupaten Kendal dapat berjalan lancar, aman dan kondusif,”harapnya.(AU/01)