KENDAL – Untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Polres Kendal terus berbenah bahkan mencanangkan program Pembangunan Zona Integritas. Pencanangan dilakukan dengan pembacaan ikrar oleh Kapolres AKBP Adiwijaya dan diikuti para kabag, kasat, dan perwira lainnya yang dilakukan di di Aula Mapolres Kendal, Rabu (30/05/2018).
Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya SIK mengatakan, pencanangan itu sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokasi. Isi dari Perpres tersebut, yakni reformasi di tubuh Polri untuk berkomitmen mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi dalam rangka penegakan korupsi dan memberikan pelayanan kepada masyarkat yang bersih.
Dari Mabes Polri hingga Polsek harus bebas dari korupsi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat polsek contohnya memberikan pelayanan SKCK atau lain sebagainya. Sementara di tingkat polres bisa lebih luas lagi seperti unit lalu lintas, intel, reskrim, narkoba, termasuk sumda dan Sentra Pelayanan Kepolisian.‘’Predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani bisa diraih setelah mendapat predikat wilayah bebas dari korupsi,’’ kata dia.
Dikatakan, tahun ini, Polres Kendal bersama lima polres lain di Jateng diusulkan untuk mengikuti penilaian wilayah bebas dari korupsi. Hal itu menjadi sebuah pelecut atau cambuk bagi personel Polres Kendal. ‘’Penilaian dilakukan dari internal yaitu Mabes Polri dan eksternal seperti Ombudsman dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,’’ tuturnya.
Sebagai wujud keseriusan program zona integritas, kesempatan itu dilakukan penandatanganan zona integritas oleh Adiwijaya disaksikan anggota Forkompimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, dan wartawan. (AU /01)