Buron 6 Tahun, DPO Curas Diamankan

0
218
Keterangan Foto: Tersangka MS saat menjalani pemerikiksaan di Polres Kendal.

KENDAL – Setelah buron selama 6 Tahun, akhirnya MS (47) warga Desa Turunrejo Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Jawa Tengah, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal Polda Jateng, Rabu (02/05/2018). MS ditangkap di rumahnya di Desa Turunrejo Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu, sehingga dengan mudah petugas membawa MS ke Mapolres Kendal.

MS salah satu DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal yang terjadi pada tahun 2012 silam dan menyebabkan korban Imronah meninggal dunia.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, SIK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, SH MH menjelaskan tanggal 2 Oktober 2012 lalu, terjadi pencurian di rumah Imronah (korban) warga Desa Tunggulsari Brangsong Kabupaten Kendal Jawa Tengah, yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Sebelum menggasak harta milik Imronah, para pelaku terlebih dahulu mengikat tangan dan kaki Imronah dengan menggunakan kain selendang kemudian melakban mata, hidung dan mulut Imronah.

Akibat dari perbuatan pelaku tersebut akhirnya Imronah meninggal dunia karena kehabisan oksigen. Selanjutnya para pelaku mengambil barang-barang milik korban dan selanjutnya kabur menggunakan mobil curian tersebut. Para Pelaku berhasil menggasak satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 dengan Nopol H 9186 BM serta dua buah HP, senilai Rp. 152.200.000.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa selain menangkap MS (47 tahun) yang kini masih menjalani pemeriksaan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal juga sudah menangkap satu orang pelaku lainnya yang sudah lebih dulu mendekam di penjara.”Namun masih ada satu tersangka lainnya yang masih buron dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas,” papar Aris Munandar.

Tersangka MS, dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang berakibat matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ayat (2) ke 2 ayat (3) KUHP.(AND/1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini