KENDAL – Satpol PP dan Pemadam Kebaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal, melakukan operasi miras ke beberapa kios atau warung yang dicurigai menjual miras di wilayah Kecamatan Pegandon, Gemuh, dan Cepiring. Dalam operasi yang dipimpin Kasi Pengendalian Operasional Moh Fatkhurahman SH ME itu, menemukan beberapa warung yang menjual miras.”Di Pegandon ada pen jual yg menyimpan bbrp botol d jok motor maticnya dan d cepiring kami temukan warung yg menyimpan miras d sekitar warungnya,” kata Fatkhurahman.
Menurut Fathurahman, razia warung yang dicurigai jualan miras ini perintah Kasatpoldamkar Subarso SSos MA. Dikatakan razia warung yang jualan miras sebagai tindak-lanjut Perda Kabupaten Kendal nomor.4 tahun 2009 tentang peredaran minuman keras di Kabupaten Kendal. Menurunkan untuk membasmi peredaran miras di Kabupaten Kendal pihaknya terus keliling Kendal untuk membersihkan peredaran miras di Kabupaten Kendal.”Kami sudah bergerak juga di wilayah Boja, Patean, dan Pageruyung. Jumat (13/04/2018) penjual miras dari Kecamatan Boja akan disidangkan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kendal,” jelasnya.
Selanjutnya akan disidangkan juga penjual miras dari kecamatan Patean yg ada di kompleks Alaska, Pageruyung, Pegandon, dan Cepiring. Sementara itu Kasatpolkar Kabupaten Kendal Subarso SSos MA menyampaikan operasi dilaksanakan selain utk menegakkan perda miras juga sebagai wujud komitmen untuk mewujudkan Kendal yang bersih dari miras mengingat di beberapa kota saat ini banyak terjadi korban miras oplosan.”Dengan operasi ini diharapkan bisa memutus peredaran miras ke konsumen langsung agar tidak ada korban di Kabupaten Kendal dan generasi muda terhindar dari miras,” jelasnya. (AU/1)