Madiun, Suarakeadilan.net – Jalan Tol Ngawi Kertosono (Seksi Ngawi – Wilangan) telah mengantongi dua sertifikat, yakni Sertifikat Laik Fungsi Jalan Tol dan Sertifikat Laik Operasi. Ini artinya, ruas tol sepanjang 52 km tersebut siap dioperasikan,(19/03/2018)
Sertifikat Laik Fungsi Jalan Tol Nomor AJ.409/I/3/DJPD/2018 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tanggal 5 Maret 2018. Sementara itu, Sertifikat Laik Operasi dikeluarkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan nomor: JL.03.04-P/161 tertanggal 6 Maret 2018.
Sebelum diterbitkannya kedua sertifikat tersebut, Tim Evaluasi Laik Fungsi dan Laik Operasi Jalan Tol telah melakukan dua kali kunjungan lapangan. Kunjungan lapangan ini ditujukan untuk memastikan terpenuhinya semua spesifikasi teknis, persyaratan serta fasilitas lalu lintas, dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol Ngawi Kertosono agar sesuai standar manajemen dan keselamatan lalu lintas. Hasil evaluasi dan observasi Tim Uji Laik tersebut menyatakan bahwa ruas jalan tol Ngawi Kertosono Seksi Ngawi-Wilangan telah memenuhi persyaratan teknis sebagai jalan tol dan sebagai jalan yang terbuka bagi lalu lintas untuk umum.
Tim Evaluasi Laik Fungsi dan Laik Operasi Jalan Tol sendiri terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA), Korlantas Polri serta BPJT.
Untuk mendukung kesiapan operasi, PT Ngawi Kertosono Jaya (PT NKJ), kelompok usaha Jasa Marga selaku pengelola ruas Jalan Tol Ngawi Kertosono, telah melakukan uji peralatan tol. Uji peralatan tol ini dilakukan bersama dengan Divisi Management Operasi PT Jasa Marga (Persero); PT Jasamarga Toll Road Operator (PT JMTO), selaku operator pelayanan transaksi dan lalu lintas; dan PT Module Intrac Yasatama selaku vendor peralatan tol. Uji peralatan tol bersama ini dilaksanakan pada tanggal 13-14 Maret 2018. Pengujian tersebut mencakup kesiapan empat Gerbang Tol (GT) yaitu (GT) Ngawi (dioperasikan oleh PT JSN), GT Madiun, GT Caruban, dan GT Wilangan dalam melayani transaksi nontunai (cashless) yang juga disaksikan oleh pihak BI dan bank2 peserta settlement transaksi ( Mandiri, BRI, BNI, BCA, BTN & Bank Jatim ) Hasil pengujian menyatakan keempat pintu gerbang tol siap dioperasikan.
Setelah keluarnya Sertifikat Laik Operasi, BPJT mengusulkan kepada Kementerian PUPERA untuk menerbitkan Surat Keputusan Menteri tentang Penetapan Tarif di ruas Jalan Tol Ngawi–Kertosono. Perhitungan besaran nilai tarif tol akan mempertimbangkan nilai investasi, kemampuan bayar pengguna jalan serta besaran keuntungan biaya operasional kendaraan.
Di samping itu, PT NKJ saat ini sedang menyelesaikan beberapa pekerjaan akhir agar persiapan peresmian dan pengoperasian dapat berjalan lancar dan sesuai standar yang ditetapkan. Dengan segera dioperasikannya Jalan Tol Ngawi-Kertosono, maka semakin menambah panjang daftar pembangunan mega proyek Jalan Tol Trans Jawa yang terbentang dari Merak hingga Banyuwangi. Jalan Tol Trans Jawa diharapkan membawa peranan penting dalam proses distribusi barang dan jasa yang berdampak pada sektor perekonomian di Indonesia, khususnya Pulau Jawa.(6)