Pelaku Pembacokan Adalah Jambret

0
602

Suarakeadilan.net – Simpang siur terkait dengan kasus pembacokan yang dilakukan oleh Suyatno alias Bogel (35), warga desa Johorejo Rt. 1 Rw. 1 Kecamatan Gemuh Kendal Jawa Tengah, terhadap Agus Nurus Sakban dan H. Ahmad Zaenuri, keduanya warga dukuh Krajan desa Truko Kecamatan Kangkung Kendal, kini terjawab sudah. Menurut Kapolres Kendal, AKBP. Adiwijaya, perbuatan yang dilakukan oleh Suyatno, adalah kriminal murni. Awalnya, pelaku bertujuan ingin menjambret tas yang dibawa oleh Ulfah, yang saat itu mau bepergian bersama suami, Agus Nurus Sakban. Untuk memudahkan aksinya tersangka terlebih dahulu melukai Agus.
“Mendengar ada teriakan keributan, mertua Agus, yaitu H. Achmad Zaenuri keluar. Namun sdr Zaenuri, juga langsung dibacok oleh pelaku,” kata Adiwijaya, Minggu (18/03).
Adiwijaya menambahkan, setelah membacok korban kedua, pelaku langsung diamankan oleh warga. Pelaku juga sempat dihakimi, karena melawan. Beruntung, ada warga yang menghubungi petugas, sehingga pelaku bisa diamankan oleh polisi. Pada saat dimintai keterangan atau dimintai keterangan pelaku dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar,” ujarnya.
Adiwijaya, menjelaskan akibat perbuatanya itu, pelaku diancam pasal 365 KUHP, karena melakukan pencurian dengan kekerasan , dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hukuman itu, lebih berat kalau dibandingkan dengan hukuman penganiayaan.
“Sekali lagi, ini kriminal murni,” ungkapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Agus Nurus Sakban dan H. Ahmad Zaenuri, keduanya warga dukuh Krajan desa Truko Kecamatan Kangkung Kendal, menjadi korban pembacokan. Mereka dibacok hingga luka parah di depan rumahnya. Pelaku pembacokan bernama Suyatno alias Bogel (35), warga desa Johorejo Rt. 1 Rw. 1 Kecamatan Gemuh. (2)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini