KAJEN – Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si., Selasa siang (13/03/2018), melakukan pelaporan pajak di ruang kerjanya, menggunakan sistem e-filling atau online, yang sudah mulai diberlakukan secara nasional.
Laporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2017, yang disampaikan bupati ke kantor pajak tersebut, dipertontonkan secara langsung kepada sejumlah wartawan bersama dengan Kepala Kantor Pajak Pratama Pekalongan.
“Sekarang saya ingin menunjukkan bagaimana mudahnya membuat laporan pajak, tidak perlu datang antri di kantor pajak, tapi bisa dilakukan di kantor seperti saya sekarang ini. Cukup dengan telepon pintar, buka aplikasi, dan sudah ada petunjuknya,” kata Bupati.
Disebutkan, keberadaan sistem aplikasi baru yang diterapkan oleh kantor pajak dinilai sangat memudahkan, karena semua orang bisa melakukan di mana saja, bahkan ketika sedang bersantai di kafe maupun tempat lainnya.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh wajib pajak Kabupaten Pekalongan khususnya, ayo rame- rame mengisi SPT tahunan 2018 ini, jangan sampai melebihi tanggal 31 Maret 2018. Karena sekarang medianya cukup banyak, bervariasi melalui e-filling, kalau tidak, bisa langsung melalui kantor pajak,” tandas Bupati.
Dengan aplikasi online e-filling, selain bisa memberikan laporan secara langsung, juga mendapatkan bukti penerimaan secara elektronik. Sehingga, memberikan kemudahan bagi semua masyarakat, dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, dalam melaporkan pajak mereka.
Kepala Kantor Pajak Pratama Pekalongan, Taufik Wijayanto menambahkan, melalui laporan pajak e-filling mampu mempermudahkan wajib pajak dalam laporan tahunan. Tidak perlu mengantri, karena selama ini yang dikeluhkan masyarakat adalah lamanya mengantri.
“Terbukti sejak diberlakukannya laporan pajak menggunakan sistem e-filling, jumlah partisipasi masyarakat melaporkan pajak, di kantor wilayah kami mengalami peningkatan, bahkan sudah lebih dari target,” ungkap Taufik.(6)