BATANG – Berdasarkan Uji Publik penataan daerah pemilihan dan lokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Batang dengan stakeholder, KPUD Kabupaten Batang menyepakati lima Daerah Pemilihan, Kegiatan tersebut berlangsung di aula salah satu hotel di Batang, (13/02/2018).
“Setelah beberapa kali rapat koordinasi dengan partai politik maupun dengan pemangku kepentingan, ni yang ketiga sekaligus yang terakhir dan hasilnya sudah di sepakati bersama, semua parpol sudah tandatangan, nanti akan kita sampaikan hasil uji publik ini Kepada KPU RI melalui provinsi.” Kata Ketua KPU Adhi Pranoto
Hasil uji publik lanjutnya, akan direkap di tingkat provinsi dan disampaikan direkap secara nasional yang pada Bulan Maret nanti akan di tetapkan di KPU pusat. Karena kebetulan Kabupaten Batang tidak ada perubahan atau pertumbuhan penduduk yang signifikan, masih angka 773.138 jadinya alokasi kursinya masih tetap 45 kursi DPRD Kabupaten Batang.
“Pertumbuhan di masing – masing kecamatan pun tidak ada yang berubah signifikan jadi daerah pemilihanya masih sama yaitu lima daerah pemilihan, alokasi kursinya pun masih sama dengan pemilu 2014. Jadi Pertimbangan geografis, porposional, kesetaraan dapil dan kesinambungan pemilu sebelumnya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dapil.”Jealasnya
Anggota KPU Kabupaten Batang devisi teknis Gunadi Fitrianto menambahkan, Untuk jumalah kursi DPRD Kabupaten Batang berjumlah 45 kursi dengan daerah pemilihan terbagi menjadi 5 dapil yautu Dapil 1 terdiri Kecamatan, Batang, Dapil 2 kecamatan Tulis, Kandeman, Subah dan Pecalungan. Dapil 3 Kecamatan Gringsing, Tersono, limpung, Banyuputih. Dapil 4 Kecamatan, Bawang, Reban, Blado, Reban. Dapil 5 kecamatan Bandar, Wonotunggal, Warungasem.
“Daerah pemilihan Batang I dengan jumlah penduduk 131.364, total kursi 8, nilai kursi dapil 16.446. Dapil Batang 2 jumlah penduduk 172.153 alokasi kursi 10 nilai kursi dapil 17.215. Dapil 3 jumlah penduduk 178.486 alokasi kursi 10, nilai kursi dapil 17.848. Dapil 4 jumlah penduduk 134.914 alokasi kursi 10, nilai kursi dapil 16.864 dan Dapil 5 jumlah penduduk 156.010, alokasi kursi 9, nilai kursi dapil 17.334.” Kata Gunadi Fitrianto
Ia juga menjelaskan bahwa KPUD Kabupaten Batang telah menyusun rencana usulan Dapil dan Alokasi kursi dalam pemilu Tahun 2019 telah sesuai dengan 7 prinsip penyusunan Dapil dan alokasi kursi tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Usulan Dapil DPRD Pemilu 2019 sebanyak lima kursi, Tidak terjadi perubahan komposisi gabungan kecamatan dibanding pada pemilu legislatif, sedangkan alokasi kursi sebagaimana ketentuan UU No. 7/2017/Pasal 191 ayat ( 2 ) dan keputusan KPU No. 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/i/2018.” Jelasnya
Sementara divisi humas KPU Kabupaten Batang Cipto Hartono mengatakan, Kegiatan uji pubik sudah dilaksankan kali ketiga ini, dan ini yang terkahir yang diikuti oleh pengurus partai politik, organisasi masyarakat, OPD terkait dan media masa.
“Usulan uji publik penataan daerah pemilihan dan lokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Batang yang pertama bulan Desember 2017, Januari dan Februari 2018, yang sebelumnya sudah kami kirimkan Ke Forkopimda, Parpol, dan instansi terkait, dengan harapan uji publik hari ini ada kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.” Kata Cipto Hartono.(6)