PEKALONGAN – Polres Pekalongan menyelenggarakannya penyuluhan hukum bagi jajarannya, Rabu (7/2/2018). Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, SH, SIK, MSi, Wakapolres Pekalongan, Kabag, Kasat, Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polres Pekalongan, Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek serta perwakilan anggota Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menyampaikan penyuluhan hukum hari ini agar dipedomani anggota untuk menghadapi pilkada 2018. Dalam penegakan hukum terpadu harus sering berkoordinasi karena adanya perubahan dengan pilkada yang kemarin.“Setiap tahapan pilkada yang akan kita lewati, persiapkan diri untuk melaksanakan pengamanan dan dalam bertindak kita harus pelajari dasar-dasar serta undang-undang tentang pilgub, pilkada dan pilwalkot,” ucapnya.
Kapolres mengingatkan Polri harus netral dalam pemilukada. Sementara itu untuk materi dalam penyuluhan hukum anggota Polres Pekalongan terkait undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang disampaikan oleh Paur Rapkum Subbagkum Bag Sumda Polres Pekalongan Aiptu Mugiya Leksana.
Kemudian peraturan KPU nomor 2 tahun 2018 tentang pentahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub dan Wagub, Bupati dan Wabub, Walikota dan Walkot tahun 2018 dan juga Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pilgub dan Wagub, Bupati dan Wabub, Walikota dan Walkot tahun 2018 disampaikan oleh Paur Bankum Subbagkum Bag Sumda Bripka Forelok, SH. Sementara itu untuk penegakan hukum terpadu tindak pidana pilkada disampaikan oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Pekalongan IPTU Bambang Tunggono.(6)