Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang janda beranak dua yakni SS alias ROSA, 42 tahun warga Pasir Sari Pekalongan Barat Kota Pekalongan Kota yang kedapatan membawa dan menyimpan paket sabu, Rabu (24/1/2018) dinihari tadi.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP M. Dahyar mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke petugas bahwa di Cafe Sate Biawak Desa Bukur Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan ada seorang perempuan yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis Sabu.
Dari hasil informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan beberapa saat setelah melakukan penyelidikan petugas menemukan Cafe yang dimaksud tersebut.
Tidak mau buruannya kabur kemudian petugas mendatangi Cafe tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan yang dilakukan oleh Polwan (Bripda Ike Nurjanah).
Saat dilakukan penggeledahan tersebutlah ditemukan 1 (satu) paket Sabu yang diperkirakan seberat 0,5 gram dalam bungkus plastik klip warna transparan yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di Saku celana panjang jeans warna putih, tepatnya disaku sebelah kiri Milik Pelaku.
Kemudian Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, tersangka akan di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),” tegas AKP M. Dahyar.(6)