Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan melalui Satuan Lalu Lintasnya pagi tadi menggelar razia kendaraan di depan lapangan Bebekan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Kamis (18/1). Dalam kegiatan razia kendaraan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan pengendara dan kendaraan serta menindak segala bentuk pelanggaran.
Dalam hitungan menit, polisi menindak tegas puluhan kendaraan roda dua yang melanggar lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari pengendara tidak memakai helm, tidak memiliki SIM dan STNK. Pengendara yang tidak memiliki STNK dan SIM, kendaraannya langsung ditahan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Gusman mengatakan, Operasi ini bertujuan untuk meminimalisir jumlah angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
“Meski razia kendaraan pagi tadi mengedepankan penindakan, polisi juga tetap memberikan teguran dengan persentase 80 % penindakan, 20 % teguran. Ada 111 pengendara yang ditindak dengan tilang dengan harapan nantinya akan lebih tertib berlalu lintas,” kata dia.
Dari 111 pengendara yang ditilang itu, didominasi oleh pengendara sepeda motor. dari jumlah tersebut didominasi karena tidak mengenakan helm saat berkendara, tidak memiliki SIM dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diperiksa petugas . (6)