Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan melalui Sat Res Narkoba kemarin, jumat (12/1) kemarin sore telah berhasil mengamankan seorang pemuda yang menjadi pengedar dan penjual Obat pil jenis Dextro.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial INH, 18 tahun seorang nelayan warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi yang masuk kepetugas bahwa di Kelurahan Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ada seseorang laki-laki yang mengedarkan obat-obatan, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan beberapa saat setelah melakukan penyelidikan petugas menemukan beberapa orang yang sedang nongkrong didepan teras. Merasa yakin, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang- bukti berupa 9 (sembilan) palet obat dengan logo LL masing – masing berisi 4 butir (36 butir), 11 ( sebelas) paket obat dextro masing- masing berisi 9 butir (99 butir), Uang tunasi Rp. 80.000,- ,dan 1 buah kantor plastik kresek warna hitam. Selanjutnya Tersangka dan barangbukti dibawa ke Mapolres Pekalongan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal Primer 197 subsider 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 Milyar rupiah,” ungkap AKP M. Dahyar. (6)