LBH Demak Raya tanda tangani MoU dengan ketua PN. Demak, kaitanya dengan Posbakum PN. Demak 2018

0
481
Keterangan Foto : Ketua PN. Demak Bambang Eka Putra S.H.M.H beserta LBH Drmak Raua usai penandatanganan MoU.

Demak –  Jum’at (12/1/18) di Kantor Pengadilan Negri Demak, Lembaga bantuan hukum Demak Raya  menandatangani MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Demak dalam pengisian Pos Bantuan Hukum di PN.Demak.

Ketua Pengadilan Negeri Demak Bambang Eka Putra, S. H., M. H.berharap agar semua msyarakat Kab. Demak yg brhadapan dengan hukum punya perlakuan yg sama, dengan cara mendapat pendampingan hukum dari Pengacara sperti LBH ini.
dia juga berharap bisa bersinergi baik kegiatan maupun apapun itu yg manfaatnya bisa dimanfaatkan oleh msyarakat Kab. Demak,disamping MoU dg LBH Demak Raya, kita juga MoU dg LBH yang lain.

Sekretaris LBH Demak Raya Abdul Rokhim menyampaikan Masuknya LBH Demak Raya dalam posbakum di PN Demak tahun ini merupakan katalis agar kita bertrasformasi menjadi LBH yang lebih profesional dan menjadi rujukan pencari keadilan di Kabupaten Demak, khususnya bagi warga yang tidak mampu, “Silahkan semua warga Demak dan sekitarnya yang berhadapan dengan hukum mengadukan ke lembaga kami, akan kami bantu dan dampingi secara gratis.” ujarnya.

Sementara itu Misbakhul Munir selaku Direktur LBH Demak Raya usai menandatangani MoU ini menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman dengan PN Demak ini adalah untuk mengisi kantor posbakum di PN. Demak, karena selama ini masyarakat Kabupaten Demak yang berhadapan dengan hukum kesulitan mendapatkan atau menerima pelayanan hukum dari seorang pengacara, makanya kita kerja sama dengan PN. Demak kaitanya dengan persoalan ini.

Lebih lanjut Munir berharap MoU ini bisa diikuti oleh Aparat Penegak Hukum lain di Kabupaten Demak seperti Polisi, Kejaksaan dan Rutan Demak agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan secara maksimal sehingga amanah konstitusi yang menyatakan “setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum bisa terwujud”.Lanjutya.

Baca juga :  KOHD Berbagi dan Berbuka dengan Anak Yatim

Munir juga berharap kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan dapat berkesinambungan untuk tahun berikutnya, harapan kita Lembaga bantuan hukum Demak Raya menjadi oase bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, tapi jangan sampai kemudian terus masyarakat Demak dengan seenaknya sendiri melakukan perbuatan melawan hukum,Karena LBH juga ada aturan sendir, “kalau dia pernah kita dampingi sebelumnya maka kita tidak segan segan untuk menolak minta pendampingan ke kita, karena secara tidak langsung berarti kelembagaan kita di  salah artikan”.Pungkasnya

Untuk mendapatkan bantuan atau pendampingan LBH, syaratnya hanya dengan membawa persyaratan sepertk KTP,KK dan SKTM (Surat keterangan Tidak Mampu) dan bukti bukti pendukung lainya, dan silahkan langsung komunikasikan dan koordinasikan dengan personil personil kita, ujar Munir yang berkantor di Jln. Bogorame RT 01/ 01 Mangunjiwan (depan / seberang jalan kantor pajak pratama demak). (2)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini