Pekalongan – Belakangan ini publik terutama di media sosial dirisaukan dengan banyaknya Hoax atau berita bohong yang beredar. Namun tak perlu khawatir, Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si ada beberapa tips sederhana untuk tidak terjebak, apalagi terpengaruh oleh berita-berita bohong tersebut.
Pertama, Perhatikan sumber berita. Berita bohong atau hoax biasanya bersumber dari artikel di internet yang dibagikan atau disukai oleh teman kita di media sosial. Dengan mudahnya kita dapat langsung tekan like atau ikut membagikan ulang artikel tersebut dengan beberapa klik atau sentuhan jari. Namun bersikap bijaklah, apabila sekiranya informasi itu tidak terlalu bermanfaat atau mungkin dapat merisaukan, lebih baik jangan ikut-ikutan, apalagi jika hanya ingin dianggap happening atau kekinian.
Jika ada berita hoax yang meresahkan sebaiknya lapor ke pihak kepolisian .
Kedua , Baca keseluruhan berita jangan share atau like sebuah artikel atau berita dengan hanya membaca judul informasinya bukan keseluruhan isinya.
Banyak sekali pembuat berita bohong atau hoax yang tidak bertanggung jawab, hanya karena ingin mendapatkan klik atau traffick pengunjung, isi berita tak ada kaitannya dengan judulnya yang “bombastis”.
Sebab bagi pemilik web, makin banyak yang klik atau share artikel dari website / blog mereka, maka penghasilan mereka makin banyak. Sedang apa yang kita dapat ?, Mungkin unfriend dari teman-temanmu di media sosial.
Ketiga , Lihat keaslian gambar dan video dalam berita. Pastikan gambar dan video tersebut bukan merupakan hasil manipulasi pembuat berita.
Keempat , Kritis dalam membaca berita. Kita harus melihat dari berbagai perpektif mengenai berita tersebut agar tidak mudah percaya berita Hoax di media sosial.
Kapolres Pekalongan menambahkan, terkait dengan penyebaran informasi dan berita Hoax pihaknya akan menindak pelakunya dengan tegas dengan pasal 28 ayat 1 undang-undang informatika dan transaksi elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 Milyar, tegas AKBP Wawan. (6)