Asyik Main Judi Tiongpie Digerebek Polisi, Seorang Pelaku Diamankan, Dua Jadi DPO

0
382

Pekalongan – Lantaran keasyikan bermain judi Tiongpie jenis Gluk, Karyono (39) seorang buruh jahit dengan alamat Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi diamankan aparat kepolisian. Tersangka diamankan setelah digerebek di Desa Pantirejo, Kesesi bersama sejumlah barang bukti.

Tersangka diamankan dengan Dasar: LP/A /01/ I/ 2018/Jateng/ Res Pkl/ Sek KSI. Tanggal 07 januari 2018 di teras rumah warga Desa Pantirejo Kesesi. Penggerebekan bermula pada Minggu 07 Januari 2018, petugas mendapatkan informasi bahwa di Dukuh Pepedan Desa Pantirejo Kecamatan Kesesi terdapat sejumlah orang sedang bermain perjudian.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar ada perjudian di depan teras rumah warga. Petugas akhirnya sekira pukul 01.10 WIB langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Meski berhasil menangkap seorang pelaku dengan mengamankan BB berupa 2 set kartu Remi, Uang tunai Rp.190.000. Sedangkan. 2 penjudi lainya berhasil melarikan diri. Dari hasil keterangan tersangka, anggota berhasil mengantongi identitas dua pelaku lainnya, yang kini ditetapkan menjadi buronan.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar menegaskan bahwa dua orang yang ditetapkan menjadi DPO adalah inisial Gi (40) dan SK (40) alamat Desa Mulyorejo, Kesesi.

“Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kesesi,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.(6)

Baca juga :  Pasca Bencana, TNI, Polri, BPBD dan Masyarakat Kerja Bhakti Buka Akses Jalan Yang Tertutup Lonsor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini