Kendal – Untuk mempermudah masyarakat dalam menerus dokumen kelengkapan tenaga kerja, Disnaker Kabuapten Kendal membentuk Kantor Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSAPPTKLN). Di Kantor unit pelayanan satu atap sudah siap enam instansi pemerintah yang terdiri dari Disnaker Kendal, BP3TKI, Dinas Kesehatan, Imigrasi, Dispenduk Capil dan Polres Kendal yang memberikan pelayanan.
Kepala Disnaker Kendal, Ratno mengatakan, Pelayanan Satu Atap ini hanya untuk pengurusan dokumen-dokumen yang terkait dengan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri, seperti SKCK, cek kesehatan, paspor dan lainnya. “Untuk paspor ini hanya paspor untuk calon TKI, sedangkan paspor umum tetap diurus di Semarang,” kata Ratno.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kendal, Agus Teguh Imanto mengatakan, untuk sementara yang sudah melakukan pelayanan, baru dari Disnaker, karena masih uji coba, sambil persiapan untuk seluruh pelayanan dari 5 instansi tersebut, yang secara resmi dimulai tahun 2018 mendatang. “Kalau peralatan dari masing-masing layanan, semuanya sudah lengkap,” katanya.
Salah seorang pengunjung yang ingin mengurus ijin, Suharso (38) Warga Pegandon mengaku senang adanya layanan satu pintu yang digagas Disnaker Kendal. Menurutnya. Layanan ini sangat membantu dan mempercepat pengurusan dokomen tenaga kerja.”Kantor ini sangat membantu, karena sebelum ada ini pengurus mondar mandir ke satu persatu kantor bahkan sampai Semarang juga, sekarang cukup di satu kantor pelayan terpadu,” jelasnya. (1)