Pekalongan – Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalaui Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Bobby Anugrah Rahman, S.I.K. menegaskan kendaraan bak terbuka tidak boleh di gunakan untuk mengangkut orang (penumpang).
“Jika ada kendaraan dengan bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang (penumpang), maka akan kami tindak tegas,” kata AKP Bobby.
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Bobby mengatakan, tindakan tegas tersebut perlu dilakukan supaya tidak terjadi kecelakaan maut yang mengakibatkan korban jiwa yang cukup banyak, katanya.
Seperti halnya yang dilakukan salah satu personilnya pagi tadi Jum’at (29/12/2017) di depan SPBU Kajen, Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan menindak kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang karena dianggap membahayakan keselamatan bagi para penumpang dan pengguna jalan raya. Penindakan terhadap pengemudi kendaraan bak terbuka dilaksanakan saat petugas melaksanakan PH pagi .
Dijelaskan, meskipun sopir bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK, namun anggota kami tetap menilang mobil tersebut. Karena membawa penumpang di mobil bak terbuka sangat berpotensi terjadi kecelakaan, tegas AKP Bobby.(6)