Jepara – Dalam rangka Musyawarah Kerja Cabang IV NU Jepara, dengan mengambil tema “Menyelamatkan Jepara dari Narkotika” pelaksanaan kegiatan berlangsung di SMK FADLUN NAFIS Bangsri Jepara dihari sekitar 450 undanga. Minggu (17/12)
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Bangsri yang diwakilkan Kepada Kanit Sabhara Polsek Bangsri menyatakan bahwa dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan bisa memperkecil dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, dimana narkoba tersebut dapat merusak masa depan anak-anak muda yang akan membangun bangsa ini. Tutur Ipda Sujadi.
Mengharap dan kerja samanya kepada unsur – unsur lain untuk berperang atas bahaya Narkoba yang sangat berbahaya dan sudah menyerang anak – anak kita. Tutur dari Dandim 07/19 Jepara.
Jepara memasuki rangking V se- Indonesia yang sangat memperihatinkan pada generasi. HIV memasuki rangking II se Jawa Tengah lebih mengenaskan lagi. Kami mengharap kepada Pimpinan Daerah untuk duduk bersama dengan warga NU untuk membahas dan memerangi bahaya yang sangat berbahaya.Tutur dari PC NU Jepara.
Mengucapkan selamat untuk melaksanakan musyawarah kerja cabang untuk meraih manfaat dari hasilnya untuk warga NU khususnya dan warga umumnya. Dalam pembahasan masalah ini, sering kita laksanakan oprasi dan hasilnya belum bisa maksimal, dan kita memaklumi, namun dengan upaya yang ada agar dapat meminimali bahaya tersebu. Dari upaya yang dilaksanakan untuk menanggulangi dan mengurang terutama penyakit HIV sudah menghadilkan yang cukup berhasil oleh dinas kesehatan. Kami mengharapkan kepada warga agar jangan menyudutkan pada mereka yang sudah positip terkena virus, justru harus kita dampingi agar tidak putus asa dan agar tidak berupaya menyebarkan penyakitntnya. Ungkap dari Bupati Jepara
Dengan mundurnya dan berkurangnya pelajaran agama disekolah maupun di masyarakat, sehingga membuat segala penyakit yang ganas itu makin merambah kepada warga kita. Imbuhnya
Dalam pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan dilanjutkan dengan musyawarah tersendiri untuk penyusunan kepengurusan .(4)