Reka Ulang Pembunuhan Sukorejo, Minta Dinikahi Malah Dibunuh

0
4825
Kendal – Kasus pembunuhan terhadap Karlinah Dwi Jayanti  (21) warga Tegal yang mayatnya ditemukan di ladang jagung di Kecamatan Sukorejo, beberapa waktu lalu direka ulang Satreskrim Polres Kendal. Dalam reka ulang tersebut, pelaku pembunuhan, Sunari (41) warga Kecamatan Plantungan, memeragakan sebelas adegan. Pada reka ulang itu, Karlinah diperankan anggota Satreskrim Polres Kendal Bripda Aida Choirunnisa. Reka ulang digelar di halaman Mapolres Kendal, Selasa (12/12).

 

Kapolres Kendal AKBP Adi Wijaya melalui Kasat Reskrik AKP Aris Munandar mengatakan, reka ulang diawali dengan perjalanan dari Jakarta hingga Sukorejo. Mereka tiba di Sukorejo Rabu 23 Agustus 2017 pagi. Karlinah mengajak tersangka untuk bertemu dengan keluarga tersangka. Namun, Sunari menolak karena takut ketahuan istrinya dan mengajak korban menginap di salah satu hotel di Sukorejo.‘’Malamnya korban saya ajak untuk mencari makan,’’ ujar Kasat Reskrim.

Diceritakan, keduanya lalu keluar hotel dan mencari makan dengan berjalan kaki hingga sampai di jalan setapak persawahan. Di sana keduanya terlibat cekcok karena Karlinah menagih janji Sunari untuk menikahinya. Namun, tersangka menyatakan tidak bisa, karena sudah memiliki istri dan anak.”Lalu terjadi cek cok hingga ahirnya korban dicekik hingga tewas,” jelasnya.

Menurut Aris Munandar, reka ulang untuk mengetahui secara pasti kasus pembunuhan tersebut. Selain itu untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara dihadapan petugas Sunari hanya menunduk dan mengaku menyesal sudah menghilangkan nyawa kekasihnya. Dirinya, mengaku awalnya sudah berstatus sebagai duda sehingga Karlinah mau menjadi kekasihnya.”Tapi sebenarnya saya tidak duda dan saya sudah menikah serta punya anak,” ujarnya.

Sinari mengaku nekad membunuh kekasihnya karena korban sempat memukulnya dari belakang menggunakan bambu. ‘’Saya dipukul dengan keras hingga jatuh ke tanah. Korban lalu berdiri mencekik leher saya bahkan mengancam akan membunuh saya jika tidak menikahinya,’’ aku Sunari.

Tersangka yang emosi juga mencekik leher korban dengan sekuat-kuatnya, hingga korban tewas. Setelah memastikan korban tidak bergerak, Sunari selanjutnya pergi ke arah Bunderan Sukorejo dan pergi ke Jakarta. Namun dalam pelariannya, ahirnya ditangkap Satreskrim Polres Kendal.

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (1)

Keterangan Foto. Reka ulang tersangka Sunari mencekik Karlinah Dwi Jayanti  (21) warga Tegal yang mayatnya ditemukan di ladang jagung di Kecamatan Sukorejo, beberapa waktu lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini