Selasa, 22 September 2026
Iklan

Penyebar Berita Hoaks Ada Suporter Yang Meninggal Terancam Hukuman 6 Tahun Denda Rp 1 Milyar

Suara Keadilan · · 2 menit baca · 2x dibaca
Bagikan:
Penyebar Berita Hoaks Ada Suporter Yang Meninggal Terancam Hukuman 6 Tahun Denda Rp 1 Milyar
Space Iklan Zona: article-top

KENDAL – Suasana panas saat terjadi bentrokan antara suporter Persis Solo dan suporter Persik Kendal saat bertanding di Stadion Utama Kebondalem beberapa hari lalu semakin diperuncing dengan adanya berita hoaks di media sosial yang menyebutkan adanya korban jiwa dalam kejadian.

Untuk menindaklanjuti masalah tersebut jajaran Satreskrim Polres Kendal bertindak cepat mencari penyebar berita hoaks tersebut. Kasat Teskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho Indrayanto mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas penyebar hoaks yang menyampaikan informasi ada korban jiwa dalam bentrokan suporter Persis Solo dan suporter Persik Kendal saat bertanding di Stadion Utama Kebondalem bebrapa waktu lalu.”Kita sudah kantongi identitas pelaku, inisialnya NK,” jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan, pihaknya belum mengetahui motif pelaku menyebarkan berita hoaks tersebut padahal yang bersangkutan sendiri tidak menyaksikan pertandingan Persisi Solo dengan Persik Kendal. Menurut Kasat Reskrim, Besok Kamis (12/07/2018) pihaknya akan memanggil pelaku sebagai saksi kasus tersebut. 

Space Iklan Zona: article-mid

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku bisa dikenakan pasal 28 ayat 2 KUHP tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 milyar.”Dalam undang-undang ini, penyebar pertama dan penyebar selanjutnya bisa diproses. Kita tidka menggunakan pasal 28 ayat 1 karena kalau untuk pasal ini harus delik aduan,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya SIK mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti oknum yang menyebarkan berita hoaks di medsos yang memprovokasi masyarakat kain dengan menyebarkan isu ada korban meninggal dunia dalam masalah itu.”Yang ada luka ringan, setelah berobat mereka langsung pulang. Jadi tidka benar kalau ada korban jiwa,” tegas Kapolres.

Sementara itu NK saat hubungi telepon selulernya dan Whatsappnya belum ada respon hingga berita ini diturunkan. Meski demikian NK melalui akun Facebooknya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait dan mengaku khilaf. (AU/01)

Sumber asli: SuaraKeadilan.net

Berita Terkait

Komentar (0)

Jadilah yang pertama berkomentar.