Selasa, 22 September 2026
Iklan

Pengurus Paguyuban Kades Bahurekso Kendal Periode 2024-2027 Dikukuhkan

suarakeadilan · · 2 menit baca · 2x dibaca
Bagikan:
Pengurus Paguyuban Kades Bahurekso Kendal Periode 2024-2027 Dikukuhkan
Space Iklan Zona: article-top

KENDAL – Bupati Kendal, H Dico M Ganinduto, BSc mengukuhkan Pengurus Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal periode 2024-2027. Pengukuhan dilaksanakan di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin (9/9/2024).

Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan Kepala Desa dan jajarannya merupakan garda depan dari geliat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di 266 Desa di Kabupaten Kendal. Diharapkan kebersamaan dan kerja sama para Kepala Desa semakin solid. Para kades diminta terus bersinergi dengan program kerja Pemkab Kendal untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kendal.“Jangan lupa menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan masyarakat guna mendukung kondusivitas wilayah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” harapnya.

Bupati Dico mengucapkan terima kasih kepada pengurus paguyuban sebelumnya yang sudah bertugas dengan baik. Harapannya, pengurus yang baru ini bisa lebih baik dari sebelumnya.

Space Iklan Zona: article-mid

Bupati juga meminta agar komunikasi antara paguyuban dengan stakeholder lebih ditingkatkan. “Pastikan agar organisasi berjalan dengan baik, perlu konsolidasi internal diperkuat dan komunikasi yang intens,” ucapnya.

Ketua paguyuban Kades Bahurekso periode 2024-2027, Suyoto menegaskan kepala desa di Kendal berkeinginan komitmen menjadi bagian dari kesuksesan program pemerintah Kendal.“Diantaranya fokus program pencegahan stunting akan jadi komitmen kades sehingga angka di Kendal bisa turun. Selain itu program pencegahan pernikahan dini serta kekerasan Perempuan dan anak juga jadi prioritas,” kata Suyoto Kepala Desa Margorejo Kecamatan Cepiring ini.

Kades Suyoto kini menggantikan Abdul Malik Kades Ngampel Wetan yang selesai masa jabatannya mengatakan dengan kepengurusan baru paguyuban Kades Bahurekso yang dinakodainya memiliki tujuan hanya satu, yaitu agar para kepala desa harus guyub rukun.“Fungsi utama ketua paguyuban ini kan hanya koordinator yang tujuan utamanya adalah agar semua kepala desa di seluruh Kabupaten Kendal guyub dan rukun serta bisa menjalankan semua program dari Pemkab Kendal,” tandas Suyoto.

Sebelumnya, Suyoto mendapat 162 suara menyisihkan Abdul Mujib Kepala Desa Tampingan, Boja yang meraih 98 suara. Jumlah suara yang masuk sebanyak 260 suara, sementara total surat suara yang disebar 263 surat suara. Sedangkan, 3 surat suara tidak digunakan karena seorang kades meninggal dunia, seorang terjerat kasus pidana dan seorang lagi sedang melaksanakan ibadah umroh. (ADV)
Sumber asli: SuaraKeadilan.net

Berita Terkait

Komentar (0)

Jadilah yang pertama berkomentar.