Selasa, 22 September 2026
Iklan

Konsumsi Sabu, Oknum Satpol PP Diamankan BNNK Kendal

suarakeadilan · · 2 menit baca · 2x dibaca
Bagikan:
Konsumsi Sabu, Oknum Satpol PP Diamankan BNNK Kendal
Space Iklan Zona: article-top

KENDAL – Oknum Satpol-PP berinisial Z yang bertugas di Kecamatan Kendal Kota berhasil dibekuk dan diamankan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kendal, saat akan transaķsi narkotik jenis sabu di rumah salah satu warga Dukuh Gayaman, Desa Mororejo, Kaliwungu, Rabu (17/10/2018). 

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sabu seberat 0,5 gram, satu Hanphone, uang tunai sejumlah Rp.514.000 dan satu buah baju seragam Satpol-PP warna coklat yang dipakai tersangka sebagai barang bukti.

Kepala BNNK Kendal Sharlin Tjahya Frimer Arie SH MSi mengatakan, petugas berhasil mengamankan pelaku karena dari mendapatkan laporan dari warga. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke kantor BNNK Kendal untuk dimintai keterangan.

Space Iklan Zona: article-mid

Dikatakan, petugas akan mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku tidak sendirian dalam transaksi sabu dan dimungkinkan dirinya melibatkan orang lain.”Kami masih terus mendalami kasus ini,”ujar Sharlin.

Dihadapan petugas, Z mengaku, dirinya membeli sabu dari seorang tahanan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan(LP) Kedung Pane, Semarang. Dikatakan, dirinya membeli sabu seberat 0,5 gram seharga Rp.600 ribu.“Sabu ini akan saya pakai sendiri bersama dengan oknum perangkat Desa Mororejo Kaliwungu,”kata Z.

Z mengakui sudah enam bulan, tidak memakai sabu- sabu dan kali ini, membeli sabu rencananya akan dipakai sendiri. Namun sebelum ia konsumsi rupanya petugas terlebih dahulu menangkapnya.“Saya kapok pak, dan tidak akan mengulanginya lagi,”ujar Z.

Akibat perbuatan itu, pelaku ini akan dikenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara. (AU/01)

Sumber asli: SuaraKeadilan.net

Berita Terkait

Komentar (0)

Jadilah yang pertama berkomentar.