Selasa, 22 September 2026
Iklan

Kades Sidomukti Pastikan Lantik Calon Perangkat Desa Rangking 1, 3 Januari 2018

Suara Keadilan · · 2 menit baca · 1x dibaca
Bagikan:
Kades Sidomukti Pastikan Lantik Calon Perangkat Desa Rangking 1, 3 Januari 2018
Space Iklan Zona: article-top

Kendal – Sugiyanto Kades Sidomukti Kecamatan Weleri memastikan akan melantik calon perangkat desa rangking 1 yang sudah ditetapkan tim seleksi perangkat desa Sidomukti pada Rabu 3 Januari 2018 sesuai tahapan seleksi perangakt desa berdasarkannya Peraturan Bupati Kendal nomor 51 . Hal tersebut disampaikan Sugiyanto saat dihubungi suarakeadilan.net melalui telepon, Jumat (29/12) malam.

Sugiyanto mengatakan….

Space Iklan Zona: article-mid

Sugiyanto mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat undangan untuk lembaga desa seperti BPD, LPMD, Ketua RW, Ketua RT, PKK, Karang Taruna, Linmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas dan kelompok tani.”Saat ini kami baru menerbitkan undangan lembaga desa, Senin dan rencana akan mengundang calon perangkat desa rangking 1,” ujar Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto, pihaknya siap melantik calon perangkat desa rangking 1 semata-mata patuh pada peraturan dan melaksanakan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Kendal nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupeten Kendal khususnya pasal 8 dan pasal 29 dan surat edaran Bupati nomor 141/3009/2017 tentang pelaksanaan penyaringan penetapan dan pelantikan perangakt desa secara serentak Kabupaten Kendal tahun 2017.

Sugiyanto menjelaskan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Weleri, tim penjaringan dan penyaringan kecamatan Weleri dan tim penjaringan dan penyaringan Desa Sidomukti. Dikatakan, pihaknya akan melantik tiga perangat desa yang lolos seleksi dan memperoleh rangking 1 yaitu, Benny Adhe Puyranto sebagai Sekdes dengan nilai tertinggi 64,00, Indah Sukanto sebagai Kaur Keaungan dengan nilai 64,25 dan Muhammad Yamroni sebagai Kasi Pelayanan dengan nilai 60,06.”Ketiga calon perangkat desa rangking 1 akan kami undang untuk dilantik pada 3 Januari 2018,” mendatang.

Seperti diketahui surat undangan untuk lembaga Desa Sidomukti viral dan menjadi pembicaraan warganet karena dianggap berani melaksanakan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Kendal nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupeten Kendal khususnya pasal 8 dan pasal 29 meski saat ini masih pro dan kontra. (1)

Sumber asli: SuaraKeadilan.net

Berita Terkait

Komentar (0)

Jadilah yang pertama berkomentar.