Selasa, 22 September 2026
Iklan

Fadholi Dukung Kenaikan Tarif Ojek Online

Suara Keadilan · · 2 menit baca · 1x dibaca
Bagikan:
Fadholi Dukung Kenaikan Tarif Ojek Online
Space Iklan Zona: article-top

JAKARTA – Pengendara ojek online mendatangi Istana Presiden, Selasa (27/3). Mereka menuntut adanya kenaikan tarif penjemputan ke penghataran 10 km dengan tarif Rp 12.000 menjadi per 1 km Rp 4.000.”Tarif yang sekarang memang harus ada penyesuaian,” ujar Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Drs H Fadholi.

Fadholi menjelaskan, penyesuaian tarif baru dibutuhkan payung hukum untuk mengatur keberadaan ojek online. Baik itu untuk mengatur tarif atau aturan operasional ojek online.
“Mereka minta agar ada payung hukum yang menaungi kegiatan mereka (Ojek Online). Jadi mereka ada landasan oprasional yang jelas untuk kegiatan mereka, sehingga mereka tidak liar,” tutur Fadholi.

Politikus NasDem ini juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menurutnya cukup peka dengan persoalan yang ada.”Saya menyampaikan penghargaan terhadap Bapak Presiden yang cukup peka dan responsif. namun saya sebagai wakil rakyat meminta agar pemerintah segera merespon permintaan mereka ini. kami akan ikut mengawal progres progres nya,” tutur Fadholi.

Space Iklan Zona: article-mid

Dukung Ojek Online
Fadholi mengatakan dirinya sebagai wakil rakyat mendukung tuntutan para ojek online tersebut. Menurutnya sudah seharusnya pemerintah merespon tuntutan para ojek online tersebut.”Saya sebagai wakil rakyat merasa terpanggil dan merespon positif atas upaya yang dilakukan oleh saudara – saudara kita dari komunitas ojek online yang menggelar ujuk rasa. Terlebih mereka menyampaikan sikap dan perjuangan demi memperjuangkan kelangsungan ekonomi keluarga masing- masing,” kata Fadholi di Jakarta, Selasa (27/3).

Ia menegaskan agar semua pihak terkait segera mengevaluasi ulang tarif ojek online sperti yang diharapkan para pengendaranya ojek online. Fadholi meminta pihak terkait mengajak dialog dari pemerintah dengan perwakilan mereka untuk mendapatkan kesepakatan penentuan tarif yang tidak memberatkan konsumen maupun tidak merugikan pekerja ojek online.”Penyesuain tarif baru memang diperlukan namun jangan sampai memberatkan konsumen maupun tidak merugikan pekerja ojek online,” pungkasnya. (1)

Sumber asli: SuaraKeadilan.net

Berita Terkait

Komentar (0)

Jadilah yang pertama berkomentar.