Raperda Pajak Daerah Dan Pembangunan Desa Diusulkan Dirubah

0
12

KENDAL – Raperda tentang Pajak Daerah dan Pembangunan Desa diusulkan dirubah. Hal tersebut diketahui saat Rapat Paripurna DPRD Kendal dengan agenda Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2023 dan penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah(Propemperda) Tahun 2023 di DPRD Kendal, Jumat (11/08/2023).

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan program pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah.“Dalam rangka percepatan pembangunan desa untuk mewujudkan Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan perlunya perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Kendal,”kata Muhammad Makmun.

Dikatakan, berdasarkan surat dari Komisi A DPRD Kabupaten Kendal Nomor : 172.2/0195/DPRD tanggal 17 Juli 2023 perihal Usulan Perubahan Propemperda Tahun 2023, diajukan usulan untuk merubah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dirubah dengan Raperda Pembangunan Desa.

Sebagai pertimbangan perubahan Propemperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diajukan oleh eksekutif untuk menindaklanjuti Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam ketentuan Pasal 187 huruf b Undang-undang dimaksud, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus sudah ditetapkan menjadi Perda dan diberlakukan awal Tahun 2024. Pengajuan dimaksud, menindaklanjuti ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Makmun, untuk menyikapi usulan perubahan Propemperda Tahun 2023 ini, Bapemperda telah melaksanakan rapat kerja pada tanggal 7 Agustus 2023 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Nomor : 180/05/01/VIII/Bapemperda/ 2023.”Perubahan dia Raperda tersebut saat ini sudah dalam pembahasan,” katanya.

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, pertama perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Yang kedua adanya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Yang ketiga adalah keadaan yang menyebabkan, SiLpa tahun anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Dan yang keempat keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

Dijelaskan, secara garis besar, proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan tahun 2023 yakni, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2, 484 triliun. Setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2, 421 triliun. Terdiri dari, pendapatan asli daerah perubahan sebesar Rp 601 miliar, setelah perubahan menjadi Rp 526 miliar.

Menurutnya, pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp 1, 874 triliun, setelah perubahan menjadi Rp 1, 886 triliun. Lain- lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan yakni sebesar Rp 8 miliar, setelah perubahan masih tetap yakni Rp 8 miliar.

Selain itu, belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2,572 triliun, namun setelah perubahan mengalami perubahan penurunan menjadi sebesar Rp 2, 547 triliun terdiri atas belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp 1, 783 triliun, setelah perubahan menjadi Rp 1, 782 triliun.”Untuk belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp 347 miliar, setelah perubahan menjadi Rp 351 miliar. Kemudian belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp 8, 250 miliar setelah perubahan menjadi sebesar Rp 5, 250 miliar, ” jelasnya.

Basuki mengaku, belanja transfer sebelum perubahan Rp 433 miliar, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 407 miliar. Pembiayaan netto, sebelum perubahan sebesar Rp 88 miliar setelah perubahan menjadi Rp 125 miliar, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 114 miliar setelah perubahan menjadi sebesar Rp 151 miliar.”Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dan setelah perubahan nominalnya sama yakni sebesar Rp 26 miliar,” ujarnya. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini