KENDAL – Untuk mewujudkan Kendal sebagai salah satu destinasi investasi terbaik di Jawa Tengah, Pemerintah daerah dan kabupaten Kendal bersama DPRD Kabupaten Kendal bersinergi membentuk regulasi yang berkaitan dengan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada Masyarakat atau investor.
Kepala DPM PTSP, Anang Widiasmoro mengatakan tujuan pemberian insentif atau kemudahan daerah ini untuk mendorong peningkatan investasi di daerah, memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dan Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi sehingga tercipta lapangan kerja serta terwujud peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di daerah.”Semoga dengan pemberian insentif ini, akan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kendal,” harapnya.
Anang menjelaskan, untuk mendapatkan insentif dan pemberian kemudahan diberikan pemerintah daerah, Masyarakat dan/atau Investor harus memenuhi kriteria sebagai berikut: memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, pembangunan infrastruktur, melakukan alih teknologi, melakukan industri pionir, melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi, bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah dan berorientasi ekspor.
Ditambahkan, DPMPTSP Kabupaten Kendal selaku perangkat teknis daerah yang membidangi penanaman modal dan pelayanan perizinan yang secara Ex-offcio juga sebagai Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, dalam pembahasan regulasi terkait insentif dan kemudahan ini juga mengusulkan pemberian insentif dan kemudahan kepada Pelaku Usaha yang berada di KEK Kendal.
Pemberian insentif kepada pelaku usaha di KEK yang merupakan amanat dari Pasal 28 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kawasan Ekonomi Khusus, yaitu dengan Pemberian Insentif berupa pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah bagi Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan usahanya di dalam Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan sebesar 50 % (lima puluh persen). Hal ini sebagai wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap investasi di Kabupaten Kendal.”Untuk itu berinvestasi di Kabupaten Kendal,” ajaknya. (AU/01)