Mau Perpanjangan SIM Secara Online, Ini Caranya !

0
134

KENDAL – Salah satu program kerja 100 hari, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang belum lama ini dilaunching yaitu meluncurkan aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Aplikasi ini disebut SIM Nasional Presisi (SINAR). Meski sudah seminggu diluncurkan aplikasi ini, namun ternyata belum banyak masyarakat yang tau program tersebut.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Hari Condro Ribowo melalui Baur SIM Aipda Imam Suyoto mengatakan sejak dilaunching tentang perpanjangan SIM secara online oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan lalu pihaknya langsung melakukan sosialisasi melalui pemberitaan, instagram dan turun langsung ke masyarakat. Namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program ini. Dijelaskan cara memperpanjang SIM online tentunya tidak perlu antre dan tidak perlu datang ke KantorSatlantas Polres setempat, namun cukup melalui aplikasi handphone (HP). Berikut cara memperpanjang SIM secara online: Pertama buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id. Selanjutnya pilih menu pendaftaran SIM Online. Lalu pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan, isi data permohonan SIM baru yang meliputi verifikasi no HP, NIK, SIM, Foto KTP dan selfie kemudian input kode verifikasi NIK dan SIM, kemudian verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi lalu tekan tombol kirim. Selanjutnya bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email. Berikutnya pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di Satpas yang dipilih. Kemudian SIM baru akan dicetak dan dikirim ke alamat pemohon melalui Kantor Pos.”Atau pemohon bisa datang langsung ke Satlantas Polres Kendal untuk mengambil SIM baru yang sudah dicetak,” jelasnya, Selasa (20/04/21).

Menurut Imam, perpanjangan SIM secara online sudah bisa dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Dikatakan, terobosan perpanjangan SIM secara online di tengah pandemi Covid-19 dilakukan bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19, mengurangi kontak langsung dengan petugas dan mencegah terjadinya kerumunan serta mempermudah layanan kepada masyarakat.”Catatan layanan SIM secara online hanya berlaku untuk perpanjangan SIM bukan untuk pembuatan SIM baru, ” ujar Imam Suyoto.

Ditambahkan, untuk membuat SIM baru, pemohon harus datang langsung ke Kantor Satlantas Polres Kendal karena harus mengikuti serangkaian ujian baik secara tertulis maupun praktik di lapangan.”Untuk membuat SIM baru, jika pemohon lulus semua tes maka satu hari akan selesai, namun untuk perpanjangan hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit,” jelasnya.

Salah satu warga Kendal, Wahyudi (47) mengaku belum tau informasi tentang terobosan Polri dibidang pelayanan publik tersebut. Menurutnya, ini terobosan yang bagus sehingga akan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya.”Kalau bisa perpanjangan SIM secara online, ini akan memudahkan masyarakat,” ujarnya. (AU/01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here