Inspektorat Tangani 32 Kasus Aduan 159 Pembinaan Reguler, 3 Masuk Ranah Hukum

0
131

KENDAL – Hingga tri wulan kedua tahun 2020 Inspektorat Kabupaten Kendal menangani 32 kasus khusus atau aduan masyarakat. Dengan rincian tri wulan pertama tri 13 kasus dan wulan kedua 19 kasus total 32 kasus. Dari 32 kasus tersebut tiga diantaranya dilanjutkan ke ranah hukum. Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno ST MM kepada media, Rabu (07/10/2020).”Untuk tri wulan tiga masih dihitung dan pendalaman,” ujarnya.

Sugeng mengatakan selain menangani kasus khusus dari aduan masyarakat pihaknya juga melakukan pemeriksaan reguler baik administrasi maupun penggunaan keuangan dana desa. Dikatakan sebanyak 159 kali sampai akhir September sudah dilakukan pembinaan.”Kalau terjadi penyimpanan administrasi dan beberapa kerugian negara dilakukan pembinaan dengan model pencegahan.  Dalam pembinaan diberi waktu dua bulan untuk pengembalian dan pembenahan administrasi, jika tidak bisa atau tidak mau melaksanakan maka akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan masalah itu ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dijelaskan tidak semua yang dilakukan pembinaan terbukti terjadi kesalahan maupun kerugian negara, sehingga bagi yang tidak terjadi pelanggaran maka diberikan surat keterangan tidak ditemukan pelanggaran baik secara administrasi maupun penyalahgunaan keuangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Sugeng menghimbau aparat pemerintah desa dapat melaksanakan program desa dengan baik dan tetap memperhatikan administrasi yang benar dan jangan sampai terjadi penyalahgunaan keuangan negara.”Semoga desa dapat melaksanakan pembangunan dengan maksimal sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini