Sembilan Pelaku Curas Diamankan Polisi

0
47

KENDAL– Sembilan pelaku pencurian sepeda motor disertai kekerasan (Curas) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kendal. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima sepeda motor, sebuah handphone dan celurit.

Hal tersebut terungkap saat gelar perkara di halaman Mapolres Kendal, Selasa (06/10/2020). Gelar dipimpin Waka Polres Kendal Kompol Sumiarta dan Kasat Reskrim AKP Gineung Pratidina.

Waka Polres Kendal Kompol Sumiarta mengatakan sembilan tersangka yang diamankan terdiri dari tiga kasus yang berbeda. Salah satu kasus yang menonjol di Pertigaan Jalan Pramuka Boja.

Kejadian berawal saat Muhammad Latif dan Agus Setyawan sedang nongkrong pada Jumat dinihari pekan lalu. Tiba-tiba korban didatangi empat orang pelaku DW (20), AA (20), AD (20) dan IC (25). Salah satu pelaku IC berusaha merampas handphone milik Muhammad Latif karena melawan, pelaku IC langsung melukai korban dengan clurit hingga punggungnya terluka. Dalam keadaan luka Muhammad Latif dan Agus Setyawan melarikan diri karena ketiga teman IC ikut menganiaya

Karena ketakutan keduanya meninggallan sebuah sepeda motor honda beat bernomor polisi H 3670 VU milik Agus Setyawan. Mengetahui sepeda motor ditinggal dan kunci kontak tertinggal maka pelaku langsung tancap gas.“Korban meninggalkan sepeda motor karena ketakutan apalagi salah satunya luka-luka. Merekamelaporkan kejadian itu ke polisi,” ujar Kompol Sumiarta.

Menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Boja kemudian melakukan pencarian. Beruntung HP korban Agus Setyawan tertinggal di dasbord sepeda motor sehingga lokasi pelaku bisa terlacak dan tidak membutuhkan waktu lama para pelaku bisa ditangkap.“HP korban pemilik sepeda motor tertinggal di sepeda motor sehingga kami bisa langsung mengetahui keberadaan pelaku,” lanjutnya.

Para pelaku ditangkap di tempat persembunyian di daerah Kuripan Kecamatan Mijen Semarang. Dikatakan olah Wakapolres pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.

Kepada para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP untuk pelaku IC dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan ketiga pelaku lain akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.(AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini