KENDAL – Tes lanjutan CPNS Pemkab Kendal tahun 2019 sebanyak 733 formasi dilaksanakan di lima lokasi. Dari 733 formasi terbagi menjadi tiga bidang yaitu tenaga pendidik sebanyak 443 formasi, tenaga kesehatan 216 formasi dan tenaga teknis sebanyak 84 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Cicik Sulastri mengatakan berdasarkan surat BKN Nomor E 26-30/V 129-6/99 tqnggal 14 Agustus tahun 2020 bahwa tes SKB Penerimaan CPNS Formasi tahun 2019 Kabupaten Kendal dilaksanakan di lima titik yaitu di BKN Pusat Jakarta Jakarta sesi III sebanyak 8 orang, Hotel UTC Semarang 19 September sesi I, II, III sebanyak 692 orang, BKN Regional II Surabaya 22 September sesi I sebanyak 3 orang, BKN Regional II Bandung 26 September sesi I sebanyak 4 orang dan BKN Regional I Yogyakarta pada 28 September sesi I sebanyak 26 orang.”Lima tempat itu sudah ditunjuk BKN untuk menyelenggarakan tes CPNS, jadi kita juga harus menyesuaikan,” ujar Cicik saat jumpa pers dengan media di ruang Ngesti Widi, Jumat (18/09/2020).
Menurut Cicik sebelum para peserta mengikuti penyelenggaraan tes CPNS, mereka wajib melakukan rapidapal hasilnya reaktif maka wajib dilanjutkan dengan swab tes serta wajib menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi Daerah (Palselda).”Kalau hasil swab tes positif maka Palselda wajob melaporkan kepada ke BKN untuk dilakukan pengawasan ulang. Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, keikutsertaan tanggal 19 September akan ditentukan oleh rekomendasi Tim Kesehatan selaku Gugus Tugas,” jelasnya.
Ditambahkan, sesuai dengan dengan SE BKN bahwa panitia seleksi tidak bisa menggugurkan pesrta yang terkonfirmasi positif Covid-19.”Sesuai prosedur panitia menyediakan tempat tes bagi peserta positif Covid-19,” jelasnya. Setelah selesai tes peserta langsung meninggalkan lokasi tanpa ada kerumunan karena hasil tes langsung dapat dilihat melalui kanal streaming youtuber BKN,” pungkasnya.
Kepala Diskominfo Wiwit Andariyono SSTP mengatakan panitia daerah sudah melakukan persiapan jauh hari karena tesbini merupakan lanjutan dari tes yang dilaksanakan tahun 2019.”Senua peserta harus mengikuti aturan yang sudah menjadi persyaratan tes CPNS,” jelasnya. (AU/01)