Perangkat Desa Bakal Daapat Gaji Ke-13

0
92

KENDAL – Mulai tahun 2020, perangkat desa di Kabupaten Kendal, akan menikmati gaji ke-13 hala tersebut disampaikan Sekda Moh Toha pada acara Pengukuhan dan Penyerahan SK Pengurus PPDI Kecamatan dan Koordinator Desa 2019-2025 di RM H Ismun, Gemuh, Rabu (08/01/2020).”Mulai tahun 2020 petangkat desa di Kabupaten Kendal akan diberikan gaji ke-13,” ujarnya.

Menurut sekda selain untuk gaji ke-13 tambahan dana itu juga untuk tambahan RT dan RW. Ditanya soal gaji ke-13 bertepatan dengan pilkada, sekda menampiknya. Sekda mengaku pemberian gaji ke-13 sudah lama direncanakan dan tidak ada hubungannya dengan pilkada.

Sementara itu Ketua Umum DPP PPDI Mujito mengapresiasi langkah pemkab yang memberi tambahan tunjangan kepada perangkat desa berupa gaji ke-13. Selain gaji ke-13 pemberian siltap setara PNS golongan 2A makin meningkatkan penghasilan perangkat desa.

“Sesuai PP tahun ini siltap perangkat desa harus setara dengan PNS golongan 2A. Sudah banyak kabupaten yang sudah menyesuaikan aturan baru,” ujar Mujito.

Terpisah Ketua PPDI Kendal Chumaidi mengaku bersyukur siltap perangkat desa setara 2A sudah diberlakukan satu tahun silam. Sedangkan gaji ke-13 baru diberlakukan tahun ini.”Alhamdulillah perangkat desa mulai tahun ini akan menerima gaji ke-13,” ujarnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini