Selama 2018, BNNK Kendal Ungkap Dua Kasus Narkoba

0
207
Keterangan Foto: BNNK Kendal menggelar jumpa pers ahir tahun 2018.

KENDAL – Selama tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba. Dari pengungkapan dua kasus tersbut BNNK Kendal berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R dngan barang bukti sabu-sabu seberat 0,087 gram dan Z seberat 0,289 gram. 

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Kendal AKBP Sharlin Tjahaja Primer Arie saat jumpa pers dngan wartawan di Aula BNNK Kendal, Jumat (28/12/2018).”Tahun 2018, kami ditarget BNNP Jateng harus berhasil ungkap satu kasus hingga P21. Realisasinya kami melebihi target karena mengungkap dua kasus. Satu sudah putusan yang sayu masih proses,” ujarnya.

Dikatakan, dua kasus tersebut berhasil diungkap di Kecamatan Kaliwungu. Untuk itu pihaknya, menghimbau masyarakat terutama di daerah Kecamatan Kaliwungu untuk selalu waspada dan ikut mengkampanyekan bahaya narkoba. Menurut Sharlin, selain berhasil mengungkap dua kasus, pihaknya juga berhasil membentuk relawan yang dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk lembaga pendidikan sebanyak 30 relawan dan swasta 30 relawan. Sedangkan untuk relawan yang dibiayai dari non DIPA untuk lembaga pendidikan sebanyak 268 relawan dan masyarakat 56 relawan.”Kami juga bebrapa kali melakukan tes Urin terhadap kru kapal Bodri yang akan melakukan penyeberangan dari Kendal ke Kumai,” katanya.

Ditambahkan, selama 2018 BNNK Kendalsudah melakukan penyebaran desiminasi informasi baik melalui media, ceta, elektronik, online dan radio serta sosialisasi masyarakat sebanyak 170.956 kali.”Kami harapkan kedepan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba sehingga endingnya akan terbebas dari peredaran gelap narkoba,” katanya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini