Ceroboh, Pengendara Motor Tewas Tersambar KA

0
149
Keterangan Foto: Polisi sedang mengevakuasi motor korban kecelakaan kereta api.

KENDAL – Rokhani warga Desa Sumberejo RT 03 RW 06 Kecamatan Kaliwungu, pengendara motor tewas seketika setelah nekad menerobos palang pintu perlintasan kereta api dan tertabrak Kereta api barang bernomor loko CC2061338 di Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu Kendal, Kamis (11/10/2018) pukul 11.20 WIB.

Korban nekat menerobos palang pelintasan kereta api karena dirinya tidak tahu bahwa akan ada dua kereta yang akan melintas di perlintasan tersebut. Riski Widianto petugas palang pintu menjelaskan saat itu ada dua kereta yang melintas, namun usai kereta pertama melintas korban justru menerobos setelah kereta pertama melintas.

Dikatakan, saat itu kereta kedua melintas, setelah kereta pertama jalan, meski palang pintu masih tertutup namun korban tetap jalan dengan cara menerobos, sehingga kecelakaan tidak terhindarkan.”Sebelumnya saya sudah ingatkan menggunakan peluit jika ada dua kereta tapi korban tetap nekad nerobos,” ujar Riski.

Riski mengaku dirinya kembali memperingatkan korban dengan cara meniup peluit.”Saya beberapa kali membunyikan peluit bahwa kereta api yang kedua dari timur sudah sangat dekat, korban tetap melaju akhirnya tersambar kereta dan tewas,”  terangnya.

Manager Humas PT KAI DAOP IV, Suprapto Kereta api barang yang menabrak korban bernomor loko CC2061338 itu sempat berhenti di stasiun Kalibodri Kecamatan Pegandon. Dikatakan, sesuai dengan SOP jika ada kejadian laka kereta, maka masinis akan berhenti Kereta di stasiun terdekat untuk membuat laporan kejadian sekaligus pengecekan terhadap kondisi kereta paska terjadi kecelakan.”Jika dinyatakan kembali layak jalan maka kereta akan melanjutkan perjalanan,” terangnya.

Suprapto menghimbau para pengendara agar bersabar menunggu kereta api selesai melintas dan palang pintu perlintasan kembali dibuka oleh penjaga palang pintu. Sesuai UU No: 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan raya, penguna jalan raya ketika melintas di petlintasan sebidang, wajib berhenti dan memastikan tidak ada kereta api yang melintas. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini