Luar Biasa, Perputaran Ekonomi Pertanahan Kendal Capai 6,9 Triliun
article-top
KENDAL -Data Kantor Pertanahan (BPN) Kendal menunjukkan nilai Hak Tanggungan sepanjang 2024-2026 mencapai Rp6,9 triliun.
Sementara itu, penerimaan yang berkaitan dengan layanan pertanahan juga mencapai ratusan miliar rupiah.
article-mid
Kepala BPN Kendal, Joko Wiyono mengatakan, selain nilai Hak Tanggungan, pihaknya juga mencatat penerimaan BPHTB sebesar Rp278,1 miliar, kontribusi PPh Rp95,1 miliar, serta PNBP Rp29 miliar selama periode 2024-2026.
Dijelaskan, sepanjang 2026, BPN Kendal telah menyelesaikan 5.865 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, terdapat 99 bidang sertifikat wakaf yang telah diselesaikan. Sementara sertifikasi melalui program redistribusi tanah mencapai 43 bidang, tetapi masih menunggu penetapan subjek oleh Bupati Kendal."Data tersebut menjadi bagian dari upaya BPN memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus memperkuat basis data pertanahan di Kabupaten Kendal," sambungnya.
Joko menambahkan, BPN Kendal juga mencatat kemajuan dalam pensertifikatan aset pemerintah.
Hingga saat ini, 20 bidang aset Pemkab Kendal telah diselesaikan sertifikatnya. Sementara untuk aset milik pemerintah desa, BPN Kendal telah menyelesaikan 28 bidang.
Joko mengatakan, sertifikasi aset pemerintah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset agar memiliki dokumen kepemilikan yang jelas.
"Dengan sertifikat tersebut, aset pemerintah diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik," tuturnya.
Joko mengatakan, angka tersebut memperlihatkan eratnya hubungan antara pelayanan pertanahan dengan aktivitas ekonomi masyarakat, pemerintah daerah, dan negara.“Semakin baik kualitas data dan semakin mudah layanan pertanahan, semakin baik pula dukungannya terhadap kepastian transaksi, pembiayaan, investasi, dan penerimaan daerah,” kata Joko dalam penandatanganan Nota Kesepakatan dan sosialisasi Layanan Peralihan Hak Tanah Terintegrasi 10 Hari (Perintis), Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, besarnya aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pertanahan juga membuat kualitas pelayanan dan kepastian data menjadi semakin penting.
Karena itu, BPN Kendal mendorong integrasi layanan melalui program Perintis.
Program tersebut melibatkan Kantor Pertanahan, Pemkab Kendal, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Integrasi ditujukan agar proses peralihan hak atas tanah dapat berlangsung lebih sederhana, transparan, terukur, dan memiliki kepastian waktu.
Joko menjelaskan, PPAT menjadi salah satu simpul penting dalam proses tersebut, khususnya dalam pembuatan akta sebagai dasar pendaftaran perubahan data pertanahan.
Selain mencatat aktivitas ekonomi pertanahan, BPN Kendal juga terus mengejar penyelesaian sertifikasi tanah masyarakat.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, integrasi data pertanahan dan perpajakan juga menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut bupati yang biasa disapa Mbak Tika ini, data yang lebih lengkap dan detail akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi objek pajak. "Dengan data yang lebih komprehensif dan detail, objek pajak akan lebih terlihat. Ini menjadi salah satu indikator untuk meningkatkan PAD," kata Tika. Tika mencontohkan, satu bidang tanah seluas 1.000 meter persegi yang sebelumnya tercatat sebagai satu objek pajak dapat mengalami pemecahan menjadi beberapa bidang. Jika pemecahan bidang tersebut tidak diikuti dengan pembaruan data perpajakan, data yang tercatat berpotensi tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya. "Karena itu, integrasi ini penting agar data pertanahan dan perpajakan semakin sinkron," kata Tika. (AU/01)