KENDAL – Ketum DPP PKB DR Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin melalui PKB akan memperjuangkan Dana Desa (DD) dari saat ini rata-rata Rp 1 M Perdesa menjadi Rp 5 M Perdesa pertahun. Hal tersebut disampaikan Gus Muhaimin saat silaturahim dengan Paguyuban Kades Se-Kabupaten Kendal di Pantai Indah Kemangi, Kamis (18/05/23).”Dengan anggaran Rp 1 M pertahun Perdesa saja pembangunan di desa sudah kelihatan dan terasa manfaatnya, apalagi Rp 5 M, maka kesejahteraan masyarakat akan semakin nyata,” ujar Gus Muhaimin.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB ini, berjanji bakal memperjuangkan Dana Desa yang semula Rp1 milar pertahun menjadi Rp5 miliar di Parlemen.
Menurutnya, untuk merealisasikan Dana Desa menjadi Rp5 miliar pertahun sangat mudah. Sejumlah anggaran yang tak jelas peruntukannya bakal dipangkas seperti yang rapat tentang kemiskinan saja mencapai Rp 500 T.”Untuk merealisasikan dana desa Rp 5 M perdesa pertahun hanya membutuhkan Rp 400 T,” tegasnya.
Dikatakan, kalau pembangunan langsung dari desa juga akan mengurangi korupsi, namun yang terjadi selama ini lebih banyak anggaran di Kementerian dan untuk turun ke bawah terlalu banyak talang sehingga banyak bocornya.”Kementrian juga bisa dirampingkan cukup 10 atau 9 saja,” ujarnya.
Gus Muhaimin mengaku, kepercayaan pemerintah pusat kepada desa dengan menggelontorkan Dana Desa kemanfaatannya sudah dapat dirasakan, kalau pengelolaannya semakin baik maka Dana Desa yang diberikan bisa dinaikkan dari Rp1 M menjadi Rp 5 M.”Ada kemajuan pada pariwisata di desa, ekonomi kreatifnya sangat luar biasa di desa,” ucapnya.
Dirjen PDP Kemendes, Sugito mengatakan, penggunaan Dana Desa harus diawasi pelaksanaanya sehingga tepat sasaran dan nantinya Desa semakin berdaya saing, semakin Mandiri.”Masyarakat Indonesia sebagai owner atas pemerintahan desa ini terwujud sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” harapnya.
Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Kendal, Abdul Malik mengatakan, usulan Dana Desa Rp5 M bisa direlisasikan dengan regulasi jelas. Sehinga pelaksanaan Riska menyalahi aturan. Selain itu pihaknya juga meminta masa 9 tahun bisa disahkan dengan regulasi yang pasti.”Semoga ini tidak hanya janji politik,” tegasnya. (AU/01)