KENDAL – Sekretaris Desa Rowosari H Ahmad AhRomdhon kembali terpilih menjadi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Rowosari periode 2018-2023. H Romdhon kembali terpilih pada musyawarah pemilihan pengurus PPDI Kecamatan Rowosari yang berlangsung RM H Ismun, Rabu (31/10/2018).
H Romdhon terpilih secara aklamasi karena seluruh peserta musyawarah pemilihan pengurus PPDI Kecamatan Rowosari yang dihadiri 80 perangkat desa se-Kecamatan Rowosari. Usai terpilih kembali H Romdhon mengatakan, dirinya sebenarnya sudah tidka ingin menjadi Ketua PPDI Kecamatan Rowosari lagi karena dirinya sudah senior dan mengharap yang lebih muda untuk tampil.“Namun karena teman-teman masih menghendaki saya tidak bisa mengelak,” ujarnya.
Diharapkan, setelah dirinya terpilih kembali mampu menjadi pemersatu perangkat desa sehingga sesama perangkat desa bisa bekerja maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”Perangkat juga harus siap menghadapi tahun politik dan berhati-hati serta bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ketua Panitia Musyawarah, Mahmud Rifai berharap dengan terpilihnya kembali H Ahmad Romdhon bisa membawa PPDI Rowosari berjaya dan siap menghadapi tantangan masa depan yang semakin komplek.”Ketua juga harus bisa memperjuangkan nasib perangkat desa agar semakin bermartabat dan makmur,” harapnya.
Ketua PPDI Kabupaten Kendal Chumaidi SH MH menyampaikan selamat atas terpilihnya H Ahmad Romdhon sebagai Ketua PPDI Kecamatan Rowosari periode 2018-2023. Dikatakan, terpilihnya H Romdhon dapat menambah persaudaraan serta mau menjadi figur yang siap berjuang untuk peningkatan kesejahteraan perangkat desa dan berfokus pada peningkatan penghasilan tetap perangkat desa yang setara dengan PNS gol IIa.”Pengurus baru nantinya harus memunculkan rasa aman dan bahagia dengan budaya saling asah, asih dan asuh yang tercermin dengan meningkatkan etos kerja dalam melayani anggota dan masyarakat,” ujarnya.
Chumaidi meminta pengurus baru secepatnya menyusun program kerja terutama mengangkat persoalan-persoalan mendasar perangkat desa di Kecamatan. Chumaidi mencanangkan pembentukan tim advokasi perangkat desa.”Tim ini berfungsi untuk melakukan pembinaan dan bantuan hukum kalau ada perangkat yang bermasalah dengan hukum,” pungkasnya. (AU/01)