Program Jemput Zakat, Baznas Kendal kumpulkan Rp 101.7 Juta

Badan Amil Zakat Kabupaten Kendal kumpulkan uang Rp 101.7 Juta

0
209
Bupati Kendal dr. Mirna Annisa MSi, Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur, Ketua DPRD Prapto Utono, Dandim 0715/Kendal dan Kapolres Kendal, saat menyerahkan zakat pada Baznas Kendal.

KENDAL – Selama Ramadhan 2018 hingga sepekan jelang Idul Fitri 2018, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kendal  telah berhasil mengumpulkan zakat  sebesar Rp 101.760.000, Kamis (07/06/2018).

Jumlah tersebut masih akan terus bertambah mengingat Idul Fitri masih sepekan lagi.

Zakat yang dikumpulkan oleh Baznas Kendal  berasal dari program jemput zakat terhadap para pengusaha yang ada di Kendal sebesar Rp 22.000.000, dari gerai zakat di dua bank Rp 700.000 dan layanan zakat pimpinan daerah dan pejabat Kabupaten Kendal sebesar Rp 79.060.000.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kendal Jawa Tengah antara lain Bupati Kendal dr. Minta Annisa MSi,  Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur,  Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Prapto Utono, Dandim 0715 Kendal dan Kapolres Kendal, juga telah menyerahkan Zakatnya kepada Baznas Kendal.

Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Kendal, Sarah Nunu Zaenubia mengatakan bahwa program jemput zakat merupakan program baru dari Baznas Kendal dengan mengajak para pengusaha agar menyalurkan zakatnya ke Baznas.

Dengan menyalurkan zakat ke Baznas, maka manfaatnya justru akan lebih besar, karena akan dikelola dengan baik. Hasil dari pengumpulan Zakat tersebut akan digunakan antara lain untuk membantu pendidikan dan  pemberdayaan ekonomi umat dengan memberikan peralatan usaha. “Jika zakat diserahkan sendiri, maka manfaatnya tidak berpengaruh besar, karena biasanya diberikan dalam bentuk sembako yang akan cepat habis dimakan. Zakat yang dikelola Baznas akan lebih besar manfaatnya, karena digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan,” kata Sarah Nunu Zaenubia.

Sementara itu pegawai Kantor Baznas Kendal, Ali Mashar mengatakan bahwa Layanan Zakat Pimpinan Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bulan Ramadan baru pertama kali dilakukan.

“Harapannya, setelah pimpinan memberi contoh maka akan diikuti oleh para pegawai yang ada di bawahnya,” ujar Ali Mashar. (ADP/09)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini