DPC PDI Perjuangam Kendal Setuju Pelaku Terorisme Dihukum Mati

0
161
Keterangan Foto: Usai doa bersama untuk korban teror di Surabaya dan menyalakan lilin, acara dilanjutkan potong tumpeng dan makan bersama.

KENDAL – Aksi teror bom beruntun yang terjadi di Surabaya membuka bangsa ini berduka. Sebagai bentuk empati, para Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kabupaten Kendal menggelar doa bersama dengan menyalakan lilin di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Selasa (15/05/2018).

Acara diawali dengan menyalakan lilin dan mematikan lampu disambung dengan doa bersama. Usai doa bersama dilanjutkan makan tumpeng bersama. Hadir dalam acara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, dr Hj Widya Kandi Susanti MM.”Kita menyalakan lilin dan lampu dimatikan sedang berduka yang diibaratkan gelap. Selanjutnya menyalakan lilin dengan harapan muncul cahaya penerangan,” jelasnya.

Dikatakan, semua warga negara Indonesia satu tidak ada yang berbeda karena semua satu dalam NKRI yang berbhineka tunggal ika. Dijelaskan terkait pernyataan sikap DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal yang mengutuk keras terhadap aksi teror di Mako Brimob dan Surabaya.”PDI Perjuangan Kendal bahu membahu mengeratkan persaudaraan memerangi teror di Indonesia,” jelasnya.

Terkiat RUU terorisme, pihaknya sangat setuju kalau pelaku terorisme diberikan hukuman mati dan tidak ada ampun. Menurut Widya, paham radikalisme merupakan embrio menjadi terorirme. Untuk itu dibutuhkan UU anti terorisme yang tegas di Indonesia sebagai payung hukum aparat bertindak.“Berita hoak yang menebar kebencian sangat mudah disusupi paham radikal dan teroris. Ini peringatan bagi kita yang sangat berharga Unuk harus bersatu,” jelasnya.

Sedangkan Ketua PAC Kabupaten Kendal Baharudin mengatakan, masalah terorisme ini menjadi masalah bangsa dan negara. Untuk itu semua masyarakat harus terpanggil sebagai bentuk kepedulian.”Kami sebagai PAC PDI Perjuangan Kabuapten Kendal melakukan doa bersama sekaligus mendorong organisasi lain melakukan hal yang sama,” jelasnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini