KENDAL – Masyarakat di Kabupaten Kendal diresahkan dengan adanya kabar yang menyebutkan, jika ingin menduduki kursi perangkat desa, maka seseorang harus diwajibkan membayar biaya tertentu melalui ‘orang dalam’. Isu tersebut mencuat jelang seleksi perekrutan calon perangkat desa yang ada di Kabupaten Kendal. Pembahasan itu sempat muncul pada Rapat Koordinasi Masalah Strategis dan Aktual dalam rangka Antisipasi Kerawanan, Jelang Tahapan Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Secara Serentak di Kabupaten Kendal, yang digelar Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal, di Pendopo Pemkab, Rabu (22/11).
Wakil Bupati Kendal, Masrur Masykur, saat membuka acara, mengharapkan, agar pelaksanaan tes perangkat desa nantinya dapat berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan yang muncul, dengan tercipta kondisi wilayah yang tetap kondusif. Ada setidaknya 449 kursi perangkat desa yang diperebutkan, meliputi 188 posisi Sekdes (Carik) dan 261 perangkat lainnya. Lowongan tersebut tersebar di 249 Desa dari 19 Kecamatan di Kabupaten Kendal. “Mudah-mudahan seleksi perangkat desa dapat menghasilkan SDM yang bagus dan profesional,sehingga bisa membantu kinerja pemerintah desa,” ujarnya.
Dikatakan, perangkat desa merupakan salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, yang bertugas membantu Kades dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Sehingga perlu mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya, sesuai Perda Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal. Menurutnya, pengisian kekosongan jabatan perangkat desa, diindikasikan dapat memicu kerawanan dan kemunculan tindak penyimpangan, yang mengarah pada perbuatan KKN.
“Guna mensikapi hal tersebut, mari bersama-sama kita mengantisipasi kerawanan dan menangani konflik yang mungkin timbul dalam seleksi calon perangkat desa di Kendal,” ucapnya.
Guna meminimalisir konflik sosial di masyarakat, Camat, Kades, dan tim seleksi, harus bersikap netral, cermat, lebih hati-hati, dan profesional. Diminta berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta saling mengingatkan dan saling menjaga. TNI, Polri dan semua pihak, agar bisa menjaga keamanan, menangani problem-problem dan konflik-konflik sosial yang ada di wilayah kerjanya, serta berinisiatif untuk aktif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada.
“Mari kita bersama-sama menjaga seleksi calon perangkat desa serentak ini dengan baik, laporkan kalau ada indikasi kecurangan dengan cepat. Untuk itu, berhati-hatilah dalam menjalankan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Wakapolres Kendal, Kompol Sugiyatmo, mengungkapkan, kemungkinan kerawanan-kerawanan dalam pengisian jabatan perangkat desa itu bisa terjadi. Sehingga perlu antisipasi seluruhnya, baik kepada panitia rekrutmen maupun calon peserta perangkat desa, untuk sama-sama mengantisipasi keberadaan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. “Belum bisa saya katakan desa-desa mana yang paling rawan, karena
seluruh desa melaksanakan rekrutmen. Sehingga seluruh desa perlu mendapatkan antisipasi dari semua pihak,” paparnya. (3)